Saturday, 18 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antar Daerah

01 May 2021
Reading Time: 2 mins read

BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

BACAJUGA

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19, bisa dibatasi.

“Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” kata Daud, Jumat (30/4/2021).

ADVERTISEMENT

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

ADVERTISEMENT

“Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan,” ucapnya.

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

“Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19,” katanya.

“Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas,” imbuhnya. (CIBA01)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

18 October 2025
Berita Utama

Bupati Indramayu Lantik Nurpan Sebagai Direktur PDAM yang Baru

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Resmi Listing di Bittime, Crypto Sustainable Token ($CST) dan ANOA Token ($ANOA) Perkuat Industri Aset Kripto Lokal

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Karya Visual Communication Design dan Interior Design BINUS @Bandung Tawarkan Karya di Jakarta Doodle Fest 2025

18 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Refleksi Garda Sakti Sekata Kota Cirebon di Hari Parlemen Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Seni Tradisi dan Kontemporer, Susuhunan Sanggar Seni Ninis Tampil di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pariwisata Jawa Barat Cetak Rekor, Kunjungan Wisatawan Capai 167 Juta di 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Group Layani 369 Juta Pelanggan: Kepercayaan Publik Menguat, Mobilitas dan Ekonomi Hijau Bergerak Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Jaga Lingkungan, Grup MIND ID Bantu Konservasi Sungai Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

18 October 2025

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

18 October 2025

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

18 October 2025

Bupati Indramayu Lantik Nurpan Sebagai Direktur PDAM yang Baru

18 October 2025

Resmi Listing di Bittime, Crypto Sustainable Token ($CST) dan ANOA Token ($ANOA) Perkuat Industri Aset Kripto Lokal

18 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist