Monday, 15 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik

Pengawasan Check Point dan Titik Penyekatan Ditingkatkan

09 May 2020
Reading Time: 2 mins read

BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Pengawasan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pun ditingkatkan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, larangan mudik idul fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

“Kami memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020).

BACAJUGA

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

Kang Emil melaporkan, larangan mudik mampu menekan penyebaran Covid-19 di Jabar. Saat ini, kata ia, sudah tidak ada lagi laporan penularan Covid-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah Covid-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.

Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

ADVERTISEMENT

“Tapi, kepada mereka yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan,” ucapnya.

“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/2020), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas.

“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” kata Hery.

“Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota,” tambahnya.

Hery menegaskan, petugas lapangan Dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi.

“Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual. Karena kepolisian dan kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan check point dilakukan,” ucapnya.

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/2020), 33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.

“Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas,” kata Hery.

Langkah Pemda Provinsi Jabar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. (CIBA-03/Rilis)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Kebab Turki Baba Rafi Kuasai Bogor dengan Pembukaan 17 Outlet Serentak

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Tanggapan KAI Daop 1 Jakarta terkait Pemasangan Pelican Zebracross & Pembukaan Pagar Stasiun Cikini

15 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Menjelang Ulang Tahun ke-2, Marianna Resort Tuktuk Samosir Hadirkan Networking Akbar di Medan

15 September 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mahasiswa KKN Tematik Internasional 32 UGJ di Desa Cibeureum Ciptakan Drum Pembakaran Sampah Minim Asap di Desa Cibeureum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepat di Hari Literasi Internasional, KBBI di Cirebon Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAELIM DOBIDOS INDONESIA Resmikan Showroom Terlengkap di BSD, Hadirkan Produk Standar Global untuk Hunian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121

15 September 2025

KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perbaikan jalan perlintasan, Imbau Pengguna Jalan Gunakan Jalur Alternatif

15 September 2025

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 8 Gelar Gerakan Pangan Murah, Hadirkan Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Pangan

15 September 2025

Kebab Turki Baba Rafi Kuasai Bogor dengan Pembukaan 17 Outlet Serentak

15 September 2025

Tanggapan KAI Daop 1 Jakarta terkait Pemasangan Pelican Zebracross & Pembukaan Pagar Stasiun Cikini

15 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist