BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar memperpanjang waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah hingga 27 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Jabar.
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi Disdik Jabar Nomor:443/ 4181-Set.Disdik, tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada 9 April 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam suratnya, Dewi menuturkan, surat tersebut masih ada kaitan dengan surat sebelumnya bernomor 443/ 3718-Set.Disdik tanggal 27 Maret 2020 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.
“Sehubungan hal termaksud, kami meminta kepala cabang Dinas menginformasikan kepada seluruh Pengawas dan Kepala SMA/SMK/SLB tentang empat hal,” kata Dewi.
Pertama, pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 April 2020. Kedua, surat dan petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat tersebut.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan,” ujarnya.
Keempat, pada komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.
Selanjutnya Disdik pun melampirkan informasi kalender akademik SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2019/2020 Bulan April sampai Juli 2020, sebagai berikut:
1. Libur awal Ramadhan 1441 H yakni 23 hingga 26 April 2020
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadhan) yakni 27 April hingga 20 Mei 2020
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan yakni 29 hingga 30 April 2020
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada 30 April 2020
5. Libur Hari Buruh Internasional yakni 1 Mei 2020
6. Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah dilakukan pada 3 hingga 10 Mei 2020
8. Libur Hari Raya Waisak pada7 Mei 2020
9. Libur Idul Fitri 1441 H pada 18 hingga 30 Mei 2020
10. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020
12. Penilaian akhir tahun yakni 3 hingga 13 Juni 2020
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020
15. Libur akhir tahun pelajaran pada 21 Juni hingga 12 Juli 2020
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Bulan Mei sampai Minggu kedua bulan Juli 2020
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 yaitu Minggu kedua bulan Juni 2020.
Pada kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan kegiatan amaliah Ramadhan, siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, disesuaikan dengan agama peserta didik masing-masing. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai.
Pada laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah yang dijadwalkan pada 3 hingga 10 Mei 2020, disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan berupa rekap kelulusan sekolah per kabupaten/kota.
Sementara itu, penilaian akhir tahun pada 3 hingga 13 Juni 2020, tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ketentuan berlaku sampai batas penanganan penyebaran Covid-19 belum dinyatakan selesai. (CIBA-03/Rilis)