BANDUNG, (cirebonbagus.id).- Masyarakat Jawa Barat (Jabar) harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan menjalankan 5 M secara Ketat. Hal ini berkaitan dengan zona merah yang sedang disandang Jabar akibat meningkatnya penyebaran Covid-19.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ir H Sri Budihadjo Hermawan MIPol (SBH) terkait meningkatnya penyebaran Covid-19 di Jabar, Rabu (23/6/2021). SBH mengaku sikap taat terhadap protokol kesehatan diharapkan akan membatasi penyebaran Covid-19.
“Prokes wajib dilaksanakan jika ingin selamat dari penyebaran Covid-19. Saya mengajak semua pihak untuk selalu taat prokes dan lakukan 5 M,” ungkap SBH.
SBH mengatakan masyarakat melakukan gerakan 5 M. Gerakan tersebut warga diminta memakai masker dimana warga diharapkan untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada. Mencuci tangan dimana warga mesti mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala.
Jika tak ada air dan sabun, warga bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel. Kemudian masyarakat juga membantu pemerintah dengan program vaksinasi. Vaksinasi dilakukan semua lapisan masyarakat agar mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan gerakan 5 M dan vaksinasi menjadi sangat efektif untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Jika tidak ada keperluan penting lebih baik masyarakat jangan keluar rumah,” tandasnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Jabar Siaga I pada Senin (31/5/2021). Pernyataan itu disampaikan setelah melihat lonjakan kasus di daerah tersebut, khususnya kenaikan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit wilayah Jabar.
Kemudian pada Selasa (15/6/2021), Emil menyatakan bahwa Bandung Raya Siaga I darurat Covid-19. Penetapan status siaga itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Berdasarkan analisis tersebut, Emil meminta agar semua kepala daerah di Bandung Raya mengumumkan work from home (WFH) dengan maksimal kehadiran pegawai 25 persen. Larangan masuk ke Bandung Raya Guna menekan penyebaran Covid-19, Emil melarang wisatawan dari luar daerah berpelesir ke wilayah Bandung Raya selama sepekan. (CIBA01)