CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berkat informasi dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kurir.
Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu diantaranya UJ dan SR.
Dari tangah tersangka UJ, berhasil diamankan barang bukti berupa 17 paket Narkotika jenis shabu dengan berat total 53,08 gram. Barang bukti lainnya terdiri 5 pack plastik klip warna bening, 4 buah timbangan digital, empat buah lakban dan 1 unit handphone.
Sedangkan, tersangka SR ditangkap petugas dengan barang bukti 7,54 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
“UJ ini mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari SAS, yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Gintung,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan Fahri, pada hari Senin (5/9/2022) sekitar Pukul.10.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi tangkap tangan narkotika jenis sabu di Jalan Bypas tepatnya depan tempat wisata Goa Sunyaragi. Polisi berhasil mengamankan SR dengan barang buktib sabu sebanyak 20 paket seberat 7.54 gram.
“SR mengaku barang bukti tersebut akan di edarkan di wilayah Kota Cirebon. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (ROBI/CIBA)