CIREBONBAGUS.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon diketahui meminta keterangan empat orang terkait dugaan pelanggaran pidana atau money politik.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengungkapkan, keempat orang itu masing-masing pasangan suami istri (pasutri) berinisial As dan Iw, seorang pria berinisial Ar, dan seorang ibu rumah tangga, Ay. Keempatnya dimintai keterangan setelah diduga terlibat dalam praktik politik uang yang terjadi Senin (17/9) malam.
“Awalnya Kami (Bawaslu red.) menerima informasi adanya kumpul-kumpul di sekitar kantor sekretariat salah satu partai politik (parpol) di Jalan Merdeka, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin malam,” ungkap Joharudin kepada sejumlah media massa di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Selasa (18/9).
Joharudin menambahkan berdasarkan informasi petugas bawaslu kecamatan, di lokasi dimaksud tengah berlangsung pembekalan dan perekrutan saksi luar, oleh salah satu pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota Cirebon yang didukung parpol tersebut. Joharudin menyatakan, ketika itu sempat terjadi keributan, sebelum kemudian pihaknya menemukan akar persoalan pada diri empat orang yang berada di lokasi.
Keempatnya, As, Iw, Ar, dan Ay, dimintai keterangan bawaslu maupun penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, malam itu juga. Joharudin mengungkapkan, keterangan yang diperolehnya dari As dan Iw, kehadiran keduanya di kantor sekretariat salah satu parpol tersebut dimungkinkan tak disadari.
“Mereka kemungkinan tidak tahu. Cuma datang ke sana (kantor sekretariat parpol) setelah dapat info dari tetangganya, Ay, ada acara bagi-bagi sesuatu,” katanya.
Bawaslu mendapati keduanya memiliki sebuah kartu bertuliskan nama salah satu paslon kepala daerah Kota Cirebon. Namun, paslon dimaksud bukanlah paslon yang didukung parpol di mana kantor sekretariatnya didatangi pasutri tersebut.
As dan Iw pun ketika itu menerima tuduhan sebagai ‘penyusup’ hingga mengundang keributan. Kepada petugas Gakkumdu, As dan Iw pun mengaku, belum mendapatkan apapun sejak kedatangannya ke kantor sekretariat parpol di Jalan Merdeka itu.
Petugas Gakkumdu pun meminta keterangan Ay sebagai orang yang memberi informasi kepada As dan Iw. Menurut Ay, informasi yang disampaikannya kepada pasutri tersebut merupakan inisiatifnya sendiri dan tanpa maksud apapun.
“Ay mengaku inisiatif sendiri. Dia pun bukan simpatisan maupun pengurus parpol,” ujarnya.
Selain As dan Iw, tambah Joharudin, petugas Gakkumdu juga memintai keterangan Ar yang mengakui sebagai simpatisan salah satu paslon yang didukung parpol di mana kantor sekretariatnya dia datangi. Ar diketahui mengikuti proses pembekalan dan perekrutan saksi luar yang dilaksanakan parpol dimaksud.
“Ar mengaku mendapat amplop. Tapi saat diperiksa, amplopnya kosong,” cetus Joharudin.
Atas kejadian itu, Joharudin menyatakan, adanya dugaan pelanggaran pidana dengan dasar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 73 yang melarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk mempengaruhi pilihan. Pelanggarnya diancam hukuman 72 bulan atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Selain meminta keterangan keempat orang itu, Joharudin mengatakan, sejauh ini telah mengantongi barang bukti berupa kartu dengan tulisan salah satu paslon maupun sebuah amplop kosong. Meski begitu, Joharudin menyatakan, secara umum dugaan praktik politik uang atas As dan Iw belum terbukti.
“Tapi tetap kami tindaklanjuti. Begitu juga untuk kejadian atas Ar, kami tindaklanjuti. Bawaslu akan memroses segala bentuk pelanggaran, apalagi kalau sampai ada ajakan,” tegasnya.
Selain itu, Joharudin mengatakan, kejadian ini melibatkan kedua paslon kepala daerah yang akan kembali ‘bertarung’ dalam PSU di 24 TPS di empat kecamatan se-Kota Cirebon pada Sabtu (22/9) nanti. Bawaslu pun membuat surat imbauan bagi kedua paslon agar menjaga iklim jelang PSU ini aman dan nyaman.
“Kami juga mengajak masyarakat umum melakukan pengawasan partisipatif agar Kota Cirebon kondusif,” tandasnya. (CB01)