CIREBONBAGUS.Id – Polres Cirebon Kota memusnahkan barang bukti hasil operasi anti penyakit masyarakat (pekat) di lapangan Kesenden Kota Cirebon, Selasa (15/5). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 5.000 botol minuman keras (miras), 2.658 liter tuak, 24,5 gram sabu, 11.960 pil tramadol, 7.345 pil trihex dan lainnya.
Pemusnahan miras dan obat-obatan dilakukan Polres Cirebon Kota dengan cara menggilas dengan stom, pembakaran dan melarutkan barang haram obat dan sabu-sabu dalam cairan yang kemudian dibuang. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid, SH memimpin acara pemusnahan.
“Pemusnahan miras, obat-obatan dan barang terlarang ini hasil operasi pekat. Kami akan terus berupaya untuk mengurangi dan terus mengurangi sehingga peredaran miras dan barang terlarang tidak ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Roland usai pemusnahan.
Roland menambahkan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas miras dan pekat yang lainnya. Peran ulama dan tokoh masyarakat sagta diperlukan sehingga peredaran barang haram dan miras tidak menyebar di Kota Cirebon. Pihaknya sudah mengintruksikan ke semua jajaran Polresta dan Polsek-Polsek untuk memberantas miras dan Pekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonusmsi miras dan barang haram. Bila melihat ada peredaran miras dan pekat yang lainnya,” tandasnya. (CB01)