Friday, 12 December 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Meski Belum Pensiun

26 April 2024
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto menegaskan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta bisa dicairkan oleh peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan meski belum memasuki hari tua alias pensiun.

Menurut Sudarwoto, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun. Namun, tukas dia, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

ADVERTISEMENT

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

BACAJUGA

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

Syarat pencairan JHT Sebagian ini, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Namun Sudarwoto juga mengingatkan, pengambilan JHT Sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya bila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

ADVERTISEMENT

Sedangkan pencairan dana JHT secara penuh (100 persen) dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Disebutkan, ada 3 cara untuk mengajukan klaim JHT. Pertama, secara online. Caranya, buka laman pencairan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, isi data diri yang meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak dari depan dengan jenis file JPG/JPEG/ PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, pemohon akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email, terus dilakukan verifikasi data melalui wawancara via video call, dan setelah proses selesai tinggal menunggu dana JHT dikirim ke rekening.

Kedua, secara offline. Caranya, datang langsung ke kantor cabang terdekat bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, ambil nomor antrian untuk wawancara. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima bahwa proses sudah selesai, dan tinggal menunggu dana JHT masuk rekening.

Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya, buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tahapan berikutnya, pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

12 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

11 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Krakatau Steel Dorong Penguatan Kebijakan Negara Demi Kedaulatan Industri Baja Nasional

11 December 2025

BERITATERPOPULER

  • Masuk Tahun 2026, Hati Hati 9 Bencana di Tahun Kuda Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Talkshow, Makom Albab Kembangkan Wakaf Produktif dan Berimbas ke Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harus Memberikan Manfaat bagi Nasabah, Kepala OJK Jabar: BPR Hadir dengan Inovasi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren Babakan untuk Indonesia: Maqom Albab Luncurkan Wakaf Uang, BSI Hadir Sebagai LKS-PWU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Menutup Biaya Pernikahan yang Melebihi Budget Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Masuk Tahun 2026, Hati Hati 9 Bencana di Tahun Kuda Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Talkshow, Makom Albab Kembangkan Wakaf Produktif dan Berimbas ke Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harus Memberikan Manfaat bagi Nasabah, Kepala OJK Jabar: BPR Hadir dengan Inovasi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pesantren Babakan untuk Indonesia: Maqom Albab Luncurkan Wakaf Uang, BSI Hadir Sebagai LKS-PWU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Menutup Biaya Pernikahan yang Melebihi Budget Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 6 Yogyakarta Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp390.341.000,-

12 December 2025

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kereta Api Tambahan Surabaya–Bandung untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Akhir Tahun

11 December 2025

Januari–November 2025, KAI Group Melayani 456.439.875 Pelanggan, Naik 8,2 Persen

11 December 2025

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

11 December 2025

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

11 December 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist