Thursday, 30 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Jual Pil Dextro, Seorang Nenek Warga Losari Cirebon Ditangkap Polisi

26 July 2019
Reading Time: 1 min read
Seorang nenek, NH warga Losari diamankan polisi setelah menjual pil dextro.

Seorang nenek, NH warga Losari diamankan polisi setelah menjual pil dextro.

CIREBONBAGUS- Satuan Nerkoba Polres Cirebon menangkap seorang nenek, NH (51 tahun) warga Desa Losari Lor Kec. Losari Kab. Cirebon. Tersangka ditangkap setelah menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar berupa pil dextro.

Peristiwa berawal ketika polis mendapat informasi di wilayah Losari terjadi aksi jual pil dextro di luar apotik. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang nenek asal Desa Losari Lor menjual pil dextro.

ADVERTISEMENT

“Kami melakukan antisipasi terhadap peredaran obat farmasi yang dijual tanpa memiliki ijin. Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan korban jiwa,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni, SH dan Kabag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin.

BACAJUGA

PTPP Perkuat Reputasi Global: Dapat Kepercayaan dari Pemerintah Filipina untuk Proyek Strategis Malolos-Clark Railway

Dukung Program Nasional, bank bjb Hadirkan Solusi Pembiayaan Perumahan Terjangkau

UIBBC Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Beasiswa CSR BI: Dana 5 Juta Diperuntukkan Murni untuk Pendidikan Mahasiswa

Suhermanto menambahkan tersangka ditangkap sedang menjual pil kepada warga. Banyak diantaranya remaja yang membeli di warung milik NH. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 102 paket Pil Dextro / DMP isi perpaket 8 butir jumlah total 816 butir, 1 bungkus plastik obat warna bening dan uang hasil penjualan Rp.245.000. Tersangka Ny. NH dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan.

“Kami menghimbau agar warga peka dengan wilayah sekitar. Sehingga bila aa yang menjual obat farmasi tanpa ijin segera lapor ke polisi,” kata Suhermanto.

ADVERTISEMENT

Sementara NH mengaku menyesal telah menjual pil tersebut kepada masyarakat. Dia menjual karena kebuuhan ingin dapat meraih keuntungan tanpa melihat dampaknya.

“Saya menyesal telah menjual pil tersebut. Banyak warga yang beli teruma remaja setiap harinya,” kata NH kepada polisi. (CB02)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

PTPP Perkuat Reputasi Global: Dapat Kepercayaan dari Pemerintah Filipina untuk Proyek Strategis Malolos-Clark Railway

30 October 2025
Berita Utama

Dukung Program Nasional, bank bjb Hadirkan Solusi Pembiayaan Perumahan Terjangkau

30 October 2025
Berita Utama

UIBBC Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Beasiswa CSR BI: Dana 5 Juta Diperuntukkan Murni untuk Pendidikan Mahasiswa

30 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Millenia City Hadirkan Boo Halloween Event

30 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Kunjungan Jenderal Anil Chauhan Perkuat Kemitraan Pertahanan India–Indonesia

30 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Waspadai Scam Saat Liburan yang Jadi Petaka Finansial

30 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Bicara Kesehatan Asyik Bersama Dari Check Up ke Kick Off: Wellness, Winning, Wealth

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Penerima Beasiswa CSR BI Keluhkan Dugaan Pungli di UI BBC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luar Biasa, Tim Kota Cirebon ESI X Bat Avernus Raih Peringkat 4 Kejuaraan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brand Kecantikan dan Kesehatan Asal Jepang seperti MINON dan TRANSINO Menarik Perhatian di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Imbas Gangguan Perjalanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

PTPP Perkuat Reputasi Global: Dapat Kepercayaan dari Pemerintah Filipina untuk Proyek Strategis Malolos-Clark Railway

30 October 2025

Dukung Program Nasional, bank bjb Hadirkan Solusi Pembiayaan Perumahan Terjangkau

30 October 2025

UIBBC Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Beasiswa CSR BI: Dana 5 Juta Diperuntukkan Murni untuk Pendidikan Mahasiswa

30 October 2025

Millenia City Hadirkan Boo Halloween Event

30 October 2025

Kunjungan Jenderal Anil Chauhan Perkuat Kemitraan Pertahanan India–Indonesia

30 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist