CIREBONBAGUS- Satuan Nerkoba Polres Cirebon menangkap seorang nenek, NH (51 tahun) warga Desa Losari Lor Kec. Losari Kab. Cirebon. Tersangka ditangkap setelah menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar berupa pil dextro.
Peristiwa berawal ketika polis mendapat informasi di wilayah Losari terjadi aksi jual pil dextro di luar apotik. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang nenek asal Desa Losari Lor menjual pil dextro.
“Kami melakukan antisipasi terhadap peredaran obat farmasi yang dijual tanpa memiliki ijin. Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan korban jiwa,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni, SH dan Kabag Humas Polres Cirebon, Iptu Muhyidin.
Suhermanto menambahkan tersangka ditangkap sedang menjual pil kepada warga. Banyak diantaranya remaja yang membeli di warung milik NH. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 102 paket Pil Dextro / DMP isi perpaket 8 butir jumlah total 816 butir, 1 bungkus plastik obat warna bening dan uang hasil penjualan Rp.245.000. Tersangka Ny. NH dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan.
“Kami menghimbau agar warga peka dengan wilayah sekitar. Sehingga bila aa yang menjual obat farmasi tanpa ijin segera lapor ke polisi,” kata Suhermanto.
Sementara NH mengaku menyesal telah menjual pil tersebut kepada masyarakat. Dia menjual karena kebuuhan ingin dapat meraih keuntungan tanpa melihat dampaknya.
“Saya menyesal telah menjual pil tersebut. Banyak warga yang beli teruma remaja setiap harinya,” kata NH kepada polisi. (CB02)