Sunday, 19 October 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

16 October 2025
Reading Time: 1 min read

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

BACAJUGA

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

ADVERTISEMENT

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

18 October 2025
Berita Utama

Bupati Indramayu Lantik Nurpan Sebagai Direktur PDAM yang Baru

18 October 2025
Ekonomi & Bisnis

Resmi Listing di Bittime, Crypto Sustainable Token ($CST) dan ANOA Token ($ANOA) Perkuat Industri Aset Kripto Lokal

18 October 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Refleksi Garda Sakti Sekata Kota Cirebon di Hari Parlemen Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Seni Tradisi dan Kontemporer, Susuhunan Sanggar Seni Ninis Tampil di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pariwisata Jawa Barat Cetak Rekor, Kunjungan Wisatawan Capai 167 Juta di 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Jaga Lingkungan, Grup MIND ID Bantu Konservasi Sungai Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membanggakan! Tim Bola Basket Putri BRI Raih Juara 3 di Liga Jasa Keuangan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Jatinegara

18 October 2025

KA Singasari: Jelajah Jawa, Gerakkan Ekonomi dari Jakarta hingga Blitar

18 October 2025

Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

18 October 2025

KAI Daop 8 Surabaya Dukung Gerakan Resik Resik Masjid Lewat Bantuan Peralatan Kebersihan dan Aksi Gotong Royong Bersihkan Masjid

18 October 2025

Bupati Indramayu Lantik Nurpan Sebagai Direktur PDAM yang Baru

18 October 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist