CIREBON, (cirebonbagus.id).- Hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kab. Cirebon terkait dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, mengalami banyak pengembangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, pada saat acara konferensi pers, ketika pihaknya berusaha mengungkap kasus bantuan alsintan yang ada di Kabupaten Cirebon, Senin (24/8/2020) di aula Konferensi Pers Kajari.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan tersangka inisial P salah satu kepala UPTD di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Dari hasil penyidikan inisial P dalam proses perjalanannya, dan pengumpulan alat bukti tersebutlah satu nama dengan inisial S.
“Inisial S profilnya adalah sebagai pengusaha berdasarkan hasil ekspos dari tim penyidik, tim hasil gelar perkara sepakat untuk menetapkan inisial S sebagai tersangka selanjutnya,” terang Tommy.
“Jadi seperti yang saya katakan tadi S adalah sebagai pengusaha karena saudara S inilah yang membeli atau penampung barang-barang alat-alat pertanian yang dijual oleh oknum dari pejabat Dinas pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Oleh karena itu, Tommy juga berharap kasus ini sebagai pertanggungjawaban dirinya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. “Mudah-mudahan bisa tuntas, karena pada tanggal 27 Agustus saya akan serah terima, ” ujarnya.
“Ini adalah salah satu wujud pertanggungjawaban saya, wujud transparansi
penanganan perkara yang saya lakukan pada masa saya, insya Allah mudah-mudahan tuntas,” imbuhya.
Dan pihaknya juga, tambah Tommy, dari hasil penyidikan ini nanti Kajari Kab. Cirebon dapat memberikan satu rekomendasi yang isinya mengenai titik lemah mana yang selama ini digunakan para pelaku sehingga ke depan nanti tidak terjadi lagi.
Tommy menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan atau mengirimkan semacam imbauan rekomendasi kepada bupati.
“Dan saya berharap, setelah sepeninggal saya akan terus melaksanakan penyidikan ini dilakukan secara profesional. Artinya penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, jadi bukan berdasarkan tekanan atau bukan berdasarkan hasil intimidasi,” katanya.
“Dan saya yakin teman-teman, sahabat-sahabat saya bekerja sesuai SOP,” imbuhnya.(Effendi/CIBA)