Wednesday, 18 June 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Kamis Ini, Disnaker Kota Cirebon Bareng Dewan Pengupahan Bahas Besaran Nilai UMK

05 November 2020
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon Kamis (5/11/2020) ini akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait untuk membahas naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK).

“Kita tunggu dulu hasil musyawarah dengan dewan pengupahan, Kamis (5/11/2020) akan kita rapatkan dengan dewan pengupahan,” kata Abdullah Syukur saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (4/11/2020).

ADVERTISEMENT

Abdullah menyebutkan, sebanyak 19 elemen akan dilibatkan dalam rapat termasuk dari pengusaha dan serikat pekerja atau buruh di Kota Cirebon.

BACAJUGA

UMK Tahun 2021 Dipastikan Belum Final

UMK Kota Cirebon Kembali Dibahas dalam Rapat Pleno

UMK Kota Cirebon Tahun 2021 Disepakati Naik Sebesar 1,44 Persen

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada poin 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021. Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.

“Acuannya surat edaran (SE) kementerian tenaga kerja dan sudah ada surat edaran dari gubernur akan menjadi salah satu acuan kita untuk masalah UMK ini,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

“Informasi selanjutnya soal kenaikan UMK nanti yah setelah rapat karena ini belum final,” katanya.

Anggota DPRD Kota Cirebon dari PAN, M Fahrozi menilai, kebijakan pemerintah dengan tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tidak berpihak kepada buruh. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan tetap menaikkan UMK.

ADVERTISEMENT

“Kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMK sangat tidak berpihak sekali kepada para buruh,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fahrozi mendesak dan meminta Disnaker Kota Cirebon tidak menuruti atau menolak SE dari Kemenaker dan Gubernur Jawa Barat dan tetap menaikkan UMK di Kota Cirebon.

“Seharusnya pemerintah tetap membahas kenaikan UMK di tingkat kota dan kabupaten. Ini adalah amanat UU ketenagakerjaan yaitu kenaikan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan juga PP 78 th 2015 yaitu kenaikan upah berdasarkan Inflasi dan Produk Domestik Bruto,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada dewan pengupahan untuk tetap mengajukan kenaikan UMK, jika masih ada perusahaan yang merasa keberatan bisa ajukan ke Disnaker.

“Ajukan saja keberatan ke Disnaker atau provinsi, jangan sampai kebijakan yang dibuat membuat kekecewaan para buruh,” ujarnya.

Menurutnya, Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur jadi biang keladi unjuk rasa para buruh di Jawa Barat dan daerah lainnya Organisasi buruh/Depeko kota/Kab belum bersepakat tapi UMK 2021 sudah diputuskan.

“Saya yang juga sebagai ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon menolak keputusan Gubernur Jabar tentang UMK kab/kota tahun 2021,” imbuhnya. (Effendi/CIBA)

Tags: Disnaker Kota CirebonKSPIUMK Kota Cirebon
ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

UMK Tahun 2021 Dipastikan Belum Final

17 November 2020
Berita Utama

UMK Kota Cirebon Kembali Dibahas dalam Rapat Pleno

13 November 2020
Berita Utama

UMK Kota Cirebon Tahun 2021 Disepakati Naik Sebesar 1,44 Persen

05 November 2020
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • PLANTIQ Cashew Milk: Inovasi Susu Nabati Pertama dari Kacang Mede Asli Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Makna dan Kearifan Lokal, Ruang Rapat Kelurahan Pekalipan Diberi Nama Aula Lawang Siblawong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket KRL Jakarta Kota ke Bogor Jumat 7 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal dan Harga Tiket Kereta api Komuter Surabaya Pasuruan Kamis 6 Februari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Prasarana Perkeretaapian ke Polsek Kapas, Bojonegoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

LindungiHutan Fasilitasi CSR Lingkungan Lewat Edukasi dan Kegiatan Rehabilitasi Ekosistem

18 June 2025

6 Calon Diva Siap Beradu Aksi Berduet dengan Para Bintang dan Tampil Bareng Mansyur S di Panggung Kontes Swara Bintang 2025

18 June 2025

Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global

18 June 2025

Sertifikat Elektronik: Paspor Keamanan Anda di Dunia Maya, Wajib Punya!

18 June 2025

5 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Pinjaman Online Terpercaya

18 June 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist