CIREBON, (cirebonbagus.id).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon Kamis (5/11/2020) ini akan melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan terkait untuk membahas naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK).
“Kita tunggu dulu hasil musyawarah dengan dewan pengupahan, Kamis (5/11/2020) akan kita rapatkan dengan dewan pengupahan,” kata Abdullah Syukur saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (4/11/2020).
Abdullah menyebutkan, sebanyak 19 elemen akan dilibatkan dalam rapat termasuk dari pengusaha dan serikat pekerja atau buruh di Kota Cirebon.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada poin 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021. Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.
“Acuannya surat edaran (SE) kementerian tenaga kerja dan sudah ada surat edaran dari gubernur akan menjadi salah satu acuan kita untuk masalah UMK ini,” jelasnya.
“Informasi selanjutnya soal kenaikan UMK nanti yah setelah rapat karena ini belum final,” katanya.
Anggota DPRD Kota Cirebon dari PAN, M Fahrozi menilai, kebijakan pemerintah dengan tidak menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) tidak berpihak kepada buruh. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan tetap menaikkan UMK.
“Kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMK sangat tidak berpihak sekali kepada para buruh,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fahrozi mendesak dan meminta Disnaker Kota Cirebon tidak menuruti atau menolak SE dari Kemenaker dan Gubernur Jawa Barat dan tetap menaikkan UMK di Kota Cirebon.
“Seharusnya pemerintah tetap membahas kenaikan UMK di tingkat kota dan kabupaten. Ini adalah amanat UU ketenagakerjaan yaitu kenaikan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan juga PP 78 th 2015 yaitu kenaikan upah berdasarkan Inflasi dan Produk Domestik Bruto,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada dewan pengupahan untuk tetap mengajukan kenaikan UMK, jika masih ada perusahaan yang merasa keberatan bisa ajukan ke Disnaker.
“Ajukan saja keberatan ke Disnaker atau provinsi, jangan sampai kebijakan yang dibuat membuat kekecewaan para buruh,” ujarnya.
Menurutnya, Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur jadi biang keladi unjuk rasa para buruh di Jawa Barat dan daerah lainnya Organisasi buruh/Depeko kota/Kab belum bersepakat tapi UMK 2021 sudah diputuskan.
“Saya yang juga sebagai ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon menolak keputusan Gubernur Jabar tentang UMK kab/kota tahun 2021,” imbuhnya. (Effendi/CIBA)