CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 48 unit kendaraan roda dua (R2) yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, dalam jumpa pers di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 5 Kota Cirebon, Rabu (08/09/21) mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari tiga laporan pengaduan yang masuk ke Unit Tipidter Polres Cirebon Kota.
Ipda Rudiana, SH selaku Kanit Tipidter Reskrim Polres Cirebon Kota menerangkan pengungkapan kasus penyelundupan kendaraan bermotor roda dua bermula atas laporan dari Arief Eska Nugraha tanggal 03 September 2021 dan PT. Mandiri Utama Finance dan tanggal 04 September 2021 Teguh Aji Prasetyo dan PT. Adira Dinamika Multi Finance atas nama Franciscus Xaverius Bangun Prakoso.
“Dari laporan yang masuk ke Unit Tipidter dan keterangan dari dua orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui (KRS) menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung dipindah tangankan ke tersangka (S). Tersangka (S) kemudian membeli dari (KRS) kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Rabu (8/9/2021).
Kapolres menambahkan, oleh tersangka kendaraan dikumpulkan di tempat kejadian di 3 lokasi berbeda antara lain di satu gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Lokasi kedua di Kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon. Lokasi ketiga di Kantor PT. Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusomo, Komplek CSB Mall, Ruko Gold Sunsite No. 12A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kemudian dikirimkan ke Daerah Jakarta.
“Dari hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, selain 2 (dua) orang pelaku yang diamanakan masih ada 3 (tiga) orang lainnya menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Imron Ermawan.
Sedangkan, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, menambahkan, melalui Satreskrim mengungkap dua orang tersangka yang berhasil diamankan selama ini telah menyelundupkan 48 unit motor berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Cikupa Tangerang, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
“Dari kasus ini kami kembangkan penyelidikan kasus ini yang pertama diungkap oleh Polri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat. Kami menduga ada banyak pihak lainnya terlibat terkait motor yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar negeri melalui jalur Cikupa Tangerang,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan, menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan 48 motor berbagai merk yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Cikupa Tangerang, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.
Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UURI.
AKP I Putu Hasti Hermawan, S.I.K, MH, M.Si menjelaskan, dalam UU RI Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, Polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan motor yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
“Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, membawa, menyimpan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun, memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan atau memindah tangankan barang yang masih menjadi jaminan objek fidusia. Gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun jo pasal 35 dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau pasal 36 UURI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan hukuman paling lama 2 tahu, ” pungkas Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Nagtidja. (Robi/CIBA).