CIREBON, (cirebonbagus.id).- Polresta Cirebon bersinergi dengan Pemda Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Danyon Brimob, Pengadilan Negeri Cirebon, serta seluruh jajaran melaksanakan operasi Yustisi / Non Yustisi penegakan hukum terkait kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Penerapan PPKM darurat di wilayah kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar, Arif Budiman. Berlangsung di Pos Damkar jalan sunan Drajat, Kabupaten Cirebon. (6/7/2021)
Arif mengatakan, operasi penegakan hukum yustisi di bagi dua metode. Pertama pihaknya bersama satpol PP melakukan patroli penyisiran utamanya di sektor sektor no esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.
” Artinya kehadiran hanya 50 persen atau kemudian seluruh nya harus WFH, kemudian tempat-tempat makan dia tidak melayani ditempat tapi harus take away,” tutur Arif di sela kegiatan tersebut
Kemudian lanjutnya, pola yang kedua melaksanakan penegakan hukum yustisi secara stasioner. Pihaknya menggelar pasukan untuk melakukan pengecekan warga masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di jalan terkait kepatuhan terhadapp Prokes.
” Penggunaan masker kendaraan transportasi jumlah isi penumpang, termasuk juga kegiatan masyarakat yang di pandang kategori non esensial maka kita lakukan penindakan,” paparnya.
” Artinya selama dari tiga hari lebih kemarin kita terus melaksanakan himbauan pengawasan dan hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penindakan,” imbuhnya.
Lebih jauh Arif menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dengan dua pola di maksud langsung dilakukan penindakan melibatkan unsur dinas terkait dari pengadilan negeri, termasuk kejaksaan selaku eksekutor termasuk juga dari bank BJB terkait untuk pembayaran denda.
“Artinya one day service proses penegakan hukum yustisi kita laksanakan mulai hari ini, ini sebagai efek jera bagi masyarakat untuk sama-sama semua memiliki kesadaran,rasa tanggungjawab dan semua masyarakat berpartisipasi aktif untuk mematuhi Prokes di era PPKM darurat di kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Tambahnya, PPKM ini berlangsung seperti yang sudah di informasikan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dan dalam kesempatan tersebut pihaknya dari seluruh satgas Covid-19 kabupaten Cirebon, mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran, mewujudkan kontribusi aktif untuk mematuhi Prokes.
” Tidak lain tidak bukan semuanya demi kesehatan keselamatan masyarakat kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)