CIREBON – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon terus bergulir. Setelah menetapkan tujuh tersangka, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka. Ini seperti sinyal dari kejaksaan kemungkinan adanya tersangka baru. Termasuk potensi menyeret anggota DPRD jika ditemukan bukti kuat?
Pada Kamis (11/9/2025), penyidik meminjam enam tersangka dari Rutan Kelas I Cirebon untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti.
“Ini pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mencoba menggali keterangan dari para tersangka untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujar Feri kepada wartawan.
Terkait rumor kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD, Feri menegaskan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memiliki bukti yang mengarah ke sana.
“Pemeriksaannya masih berjalan. Kalau ada bukti yang cukup, tentu bisa saja mengarah ke pihak lain, termasuk anggota dewan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik biasanya akan melakukan ekspos perkara untuk memformulasikan hasil keterangan yang didapat.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi ini menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.
Dari total anggaran sebesar Rp86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp26 miliar, termasuk kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id