CIREBON, (cirebonbagus.id).- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan jenis menjual barang secara online.
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi menuturkan, untuk kasus penipuan secara online, pelaku tersebut melakukan aksinya melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama akun Kodachi_Cirebon yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 5.362.
Dengan akun tersebut pelaku menjual barang dengan cara melelang dan harganya bervariasi secara online.
Pria yang sebelumnya bekerja sebagai Event Organizer (EO) pameran baju itu mengaku, jika dalam sekali lelang hanya membutuhkan waktu selama 30 menit.
“Dari perbuatan pelaku tersebut ada sekira 400 orang yang berasal dari 30 provinsi menjadi korban penipuan. Dalam aksinya pelaku menggunakan instagram untuk menipu korban, pelaku sudah dua tahun melakukan kegiatan ini dengan modus lelang sepatu,” ujar Syahduddi, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12/2020)
“Ini merupakan kasus pertama kali yang ditemukan oleh Polresta Cirebon. Karena perbuatannya membuat sejumlah korban melaporkan atas kejadian tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.
Atas temuan kasus ini, Syahduddi mengimbau pada masyarakat agar berhati-hati ketika ada tawaran lelang harus dinilai realistis. Kemudian masyarakat jangan terbuai dengan adanya tawaran lelang yang menarik dan lebih waspada dari aksi penipuan dengan modus lelang melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih teliti lagi ketika ada tawaran menarik melalui media sosial,” ungkap Syahduddi .(Effendi/CIBA)