CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kasus Riol di Kota Cirebon kini memasuki babak baru. Upaya hukum salah satu tersangka, Lk, diketahui saat ini sedang melakukan upaya hukum yakni dengan mengajukan praperadilan.
Praperadilan yang diajukan Lolok, saat ini merupakan yang keduakalinya. Dan putusan sidang praperadilan tersangka, Lk, akan digelar Hari Selasa (27/9/2022) di Pengadilan Cirebon.
Kuasa hukum Lk, Erdi, mengatakan berdasarkan surat dari Inspektorat Kota Cirebon tertanggal 1 Agustus 2022 yang berisi tidak ditemukannya kerugian negara di kasus Riol ini.
“Klien kami tidak melakukan korupsi. Apa yang dituduhkan kerugian negara Rp 510 juta itu tidak ada,” ungkap Erdi, Senin (26/9/2022).
Menurut Erdi, pihaknya akan melaporkan ke KPK dan menjelaskan kasus yang saat ini menimpa kliennya. Menurutnya, yang terjadi sekarang ini sebagai bentuk illegal corruption yang seharusnya aturan yang diterapkan itu aturan A, tetapi coba di simpangkan.
“Illegal corruption lebih jahat dari pada korupsi itu sendiri,” tuturnya.
Sedangkan, kuasa hukum tersangka yang lain, An, Priatmo Aji mengatakan, pihaknya baru akan mengajukan praperadilan atas kasus yang membelit kliennya.
“Saya juga sedang mempersiapkan upaya praperadilan yang sama. Apalagi An baru dipanggil saksi ternyata langsung ditahan,” ucap Priatmo Aji.
Dirinya sedang mempersiapkan data-data yang ada, pihaknya akan melakukan gugatan.
“Kami juga akan berkirim surat yang bahasanya, mohon dibentuk timsus ada tidak kriminalisasi, diskriminasi, penghilangan tersangka-tersangka yang lain atau menegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Riol ini. Dan ke empat tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Cirebon. (ROBI/CIBA)