CIREBON.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 juta pekerja informal di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan itu di Gedung Sate, Bandung, Senin (1/9/2025). Mereka yang mendapat perlindungan tersebut, ada ojek online, petani, nelayan, kuli macul, kuli panggul, pemulung, dan pedagang asongan.
“Mereka semua akan kami berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang iurannya Rp 16.800 per bulan per orang untuk 3 juta pekerja informal,” tandas Dedi.
Dedi mengatakan, untuk pembayaran iuran mereka selama 4 bulan kedepan akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Ya, anggarannya bertahap. Tahun ini kan sisa 4 bulan. Sedangkan untuk tahun depan nanti kita akan berhitung dengan Bupati dan Walikota,” jelas Gubernur yang akrab dipanggil KDM.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
Menurut Kunto, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal, yang di Jawa Barat jumlahnya sangat besar.
“Tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja,” kata Kunto.
Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
“Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran agar pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kunto.
“Harapannya setiap pekerja informal tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat nyata, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” lanjut dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Feisal Santoso. Feisal mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja informal.
Dikatakan, perlindungan jaminan sosial ini mampu mencegah kemunculan keluarga miskin baru. Bahkan, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, karena bisa bekerja lebih keras bebas cemas. (Arif/CIBA)