CIREBON, (cirebonbagus.id). Ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Cirebon diklaim aman di tengah merebaknya virus corona di Indonesia. Namun hukuman pidana tetap mengancam penimbun bahan pokok maupun masker.
Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddi meyakinkan, Rabu (4/3/2020), sampai saat ini tak ada perilaku ‘panic buying’ di tengah masyarakat Kabupaten Cirebon. “Sampai hari ini stok bahan pokok stabil, tidak ada panic buying. Kabupaten Cirebon kategorinya aman,” kata Kapolresta saat bersama Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, menggelar konferensi pers ihwal kesiapsiagaan menghadapi wabah virus corona.
Pernyataan itu merupakan buah dari monitoring yang dilakukan jajaran Polres Cirebon ke pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional.
Menurutnya, kondisi itu harus dijaga. Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat maupun lembaga konsumen, guna memastikan tak ada kebutuhan pokok masyarakat yang langka.
Selain memantau bahan pokok, ketersediaan masker dan hand sanitizer pun menjadi atensi pihaknya saat ini.
Dari pemantauan ke tempat-tempat perbelanjaan di Kabupaten Cirebon, diakuinya mulai muncul kelangkaan masker dan hand sanitizer.
“Tapi masker dan hand sanitizer masih ada di toko-toko. Hanya, stoknya terbatas,” katanya.
Kapolres pun mengatakan, bila pun baik bahan pokok ataupun masker dan hand sanitizer dilaporkan langka, pihaknya akan langsung menerjunkan tim.
Petugas akan mencaritahu penyebab kelangkaan yang mengarah pada dua dugaan, masing-masing pembelian masif atau penimbunan.
Dia memastikan, jerat hukum akan dililitkan bagi pelaku yang dengan sengaja menimbun bahan pokok maupun masker dan hand sanitizer.
Dua Undang Undang (UU) dijatuhkan bagi pelaku penimbunan barang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli.
“Ancaman hukumannya variatif, pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 5 miliar atau penjara lima bulan dengan denda Rp25 miliar,” bebernya.
Bukan saja bahan pokok dan masker, kepolisian juga rupanya menyiagakan patroli cyber di tengah mewabahnya virus Corona. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran informasi bohong (hoax).
Sejauh ini, Syahduddi menyebut, belum ada sebaran hoax di Kabupaten Cirebon terkait Covid-19 yang disebabkan virus corona. Namun begitu, beberapa situs dalam pantauan pihaknya.
“Sepekan terakhir Tim Satreskrim memantau media sosial atau situs-situs yang potensial sebarkan hoax. Ada beberapa yang dipantau aktivitasnya,” tuturnya.
Sementara, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Arh Adhi Kurniawan meyakinkan, akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat ihwal penyakit Covid-19 akibat virus corona.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak termakan hoax. Media massa pun kami imbau memberitakan informasi yang membuat masyarakat nyaman agar tak memunculkan kepanikan,” paparnya.
Baik Adhi dan Syahduddi memastikan, TNI dan Polri akan terus berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Cirebon untuk menangani mewabahnya virus ini. (CIBA-06)