KOTA CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Seorang pengusaha warga Cirebon, Rasman Wiranata kembali menggugat calon Wakil Bupati Kuningan, H. Udin Kunaedi untuk keempat kalinya.
Gugatan dilayangkan atas dugaan hak prioritas pengelolaan Pasar Jagasatru yang sempat menjadi kasus karena Rasman yang juga Direktur CV. Cimol Ibu Tiin, tidak mendapatkan haknya.
Salah seorang pengacara Rasman, M. Arief Normawan, SH MH mengatakan pihaknya menerima putusan sidang ketiga dengan salah satu poin penting yang manjadi alasan gugatan. Majelis Hakim berpandangan Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir di area Pasar Jagasatriu antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi sebagai Perjanjian yang sah menurut Hukum.
“Konsekuensinya, Rasman berhak atas hak prioritas untuk mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru untuk masa lima tahun yang kedua dari H. Udin Kunaedi. Sebagaimana yang dijanjikannya dalam perjanjian antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi. sehingga manakala hak itu tidak diberikan sesuai janjinya, maka H. Udin Kunaedi dapat dikategorikan telah wanprestasi” terang Arief.
Karena itu kemudian Rasman Wiranata memutuskan untuk mengajukan gugatan yang keempat kepada H. Udin Kunaedi, sebagaimana teregster sebagai perkara No. 76/Pdt.G/2024/PN.Cbn. Arief berharap melalui gugatan yang keempat ini, akan ada putusan yang dapat menuntaskan persoalannya sehingga kliennya Rasman wiranata, mendapatkan keadilan.
Pengacara lain Rasman, Dan Bildansyah, SH mengatakan Rasman maju terus pantang mundur, mungkin pepatah itu tepat disematkan kepada Rasman yang tanpa lelah terus memperjuangkan haknya untuk mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru.
Bagaimana tidak, Rasman Wiranata, Untuk kali keempat, menggugat H. UDIN KUNAEDI yang saat ini tengah ikut kontestasi Pilkada di Kuningan sebagai Calon wakil Bupati Kuningan,terkait hak prioritas yang mestinya diterima Rasman dalam mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru Cirebon dari H. Udin Kunaedi.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara gugatan yang pertama, Majelis Hakim memutus N.O. (tidak dapat diterima) gugatan Rasman, atas alasan kurang pihak dalam gugatannya.
Kemudian dalam gugatan kedua yang diajukannya, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan H. Udin Kunaedi dan H. Didi Mahdi, mantan Direktur operasional Perumda Pasar Berintan yang sama-sama ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi ketika oleh Rasman ditindaklanjuti dengan upaya membuat Laporan Polisi, Kepolisian memandang belum ada unsur pidananya di dalamnya.
“Jelas hal ini menimbulkan pertanyaan, terlebih oleh saksi ahli pun, yang telah didengar keterangannya oleh Kepolisian, di dalamnya ada unsure melawan hukum” ujar Bildansyah SH.
Karena itu kemudian Rasman Wiranata mengajukan gugatan ketiga ke Perumda Pasar Berintan, sebagai pihak disertakan pula H. Udin kunaedi dan H. Didi Mahdi, akan tetapi Majelis Hakim melalui putusannya, menyatakan menolak gugatan rasman.
Yang menarik dalam pertimbangan hukum putusannya, Majelis Hakim berpandangan Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir di area Pasar Jagasatriu antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi sebagai Perjanjian yang sah menurut Hukum.
Sementara CIBA berusaha melakukan konfirmasi ke TIm Penasihat Hukum Udin. ketika dikonfirmasi Junior Perdana Seotopo SH MH mengaku sudah bukan tim pengacara H Udin. Pihaknya mengakui jika sebelumnya dia masuk tim penasihat hukum H. Udin. “Saya sudah tidak menjadi tim penasihat hukum setelah kasus dianggap selesai,” tandasnya. (Arif/CIBA)