Wednesday, 17 September 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Keempat Kalinya, Rasman Menggugat Cawabup Kabupaten Kuningan Atas Sengketa Pengelolaan Lahan Parkir Jagasatru

23 November 2024
Reading Time: 2 mins read

KOTA CIREBON, (Cirebonbagus.id).- Seorang pengusaha warga Cirebon, Rasman Wiranata kembali menggugat calon Wakil Bupati Kuningan, H. Udin Kunaedi untuk keempat kalinya.

Gugatan dilayangkan atas dugaan hak prioritas pengelolaan Pasar Jagasatru yang sempat menjadi kasus karena Rasman yang juga Direktur CV. Cimol Ibu Tiin, tidak mendapatkan haknya.

ADVERTISEMENT

Salah seorang pengacara Rasman, M. Arief Normawan, SH MH mengatakan pihaknya menerima putusan sidang ketiga dengan salah satu poin penting yang manjadi alasan gugatan. Majelis Hakim berpandangan Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir di area Pasar Jagasatriu antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi sebagai Perjanjian yang sah menurut Hukum.

BACAJUGA

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

“Konsekuensinya, Rasman berhak atas hak prioritas untuk mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru untuk masa lima tahun yang kedua dari H. Udin Kunaedi. Sebagaimana yang dijanjikannya dalam perjanjian antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi. sehingga manakala hak itu tidak diberikan sesuai janjinya, maka H. Udin Kunaedi dapat dikategorikan telah wanprestasi” terang Arief.

Karena itu kemudian Rasman Wiranata memutuskan untuk mengajukan gugatan yang keempat kepada H. Udin Kunaedi, sebagaimana teregster sebagai perkara No. 76/Pdt.G/2024/PN.Cbn. Arief berharap melalui gugatan yang keempat ini, akan ada putusan yang dapat menuntaskan persoalannya sehingga kliennya Rasman wiranata, mendapatkan keadilan.

ADVERTISEMENT

Pengacara lain Rasman, Dan Bildansyah, SH mengatakan Rasman maju terus pantang mundur, mungkin pepatah itu tepat disematkan kepada Rasman yang tanpa lelah terus memperjuangkan haknya untuk mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru.

Bagaimana tidak, Rasman Wiranata, Untuk kali keempat, menggugat H. UDIN KUNAEDI yang saat ini tengah ikut kontestasi Pilkada di Kuningan sebagai Calon wakil Bupati Kuningan,terkait hak prioritas yang mestinya diterima Rasman dalam mengelola perparkiran di area Pasar Jagasatru Cirebon dari H. Udin Kunaedi.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, dalam perkara gugatan yang pertama, Majelis Hakim memutus N.O. (tidak dapat diterima) gugatan Rasman, atas alasan kurang pihak dalam gugatannya.

Kemudian dalam gugatan kedua yang diajukannya, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan H. Udin Kunaedi dan H. Didi Mahdi, mantan Direktur operasional Perumda Pasar Berintan yang sama-sama ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi ketika oleh Rasman ditindaklanjuti dengan upaya membuat Laporan Polisi, Kepolisian memandang belum ada unsur pidananya di dalamnya.

“Jelas hal ini menimbulkan pertanyaan, terlebih oleh saksi ahli pun,  yang telah didengar keterangannya oleh Kepolisian, di dalamnya ada unsure melawan hukum” ujar Bildansyah SH.

Karena itu kemudian Rasman Wiranata mengajukan gugatan ketiga ke Perumda Pasar Berintan, sebagai pihak disertakan pula H. Udin kunaedi dan H. Didi Mahdi, akan tetapi Majelis Hakim melalui putusannya, menyatakan menolak gugatan rasman.

Yang menarik dalam pertimbangan hukum putusannya, Majelis Hakim berpandangan Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir di area Pasar Jagasatriu antara Rasman Wiranata dengan H. Udin Kunaedi sebagai Perjanjian yang sah menurut Hukum.

Sementara CIBA berusaha melakukan konfirmasi ke TIm Penasihat Hukum Udin. ketika dikonfirmasi Junior Perdana Seotopo SH MH mengaku sudah bukan tim pengacara H Udin.  Pihaknya mengakui jika sebelumnya dia masuk tim penasihat hukum H. Udin. “Saya sudah tidak menjadi tim penasihat hukum setelah kasus dianggap selesai,” tandasnya. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar Secara Bertahap

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

16 September 2025
Ekonomi & Bisnis

Koreksi Sehat ETH di Tengah Momen Positif Pasar Kripto Global

16 September 2025
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Mahasiswa UMK Luncurkan B.I Booster, Platform Digital Solusi UMKM Naik Kelas dengan Website Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Cirebon Lindungi Ribuan Nelayan Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DAELIM DOBIDOS INDONESIA Resmikan Showroom Terlengkap di BSD, Hadirkan Produk Standar Global untuk Hunian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 6 Yogyakarta & Yayasan Tarakanita Gelar Sosialisasi Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Langkah Strategis PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Energi Terbarukan dan Dekarbonisasi

16 September 2025

HUT Kogabwilhan III: Trisula Open Championship 2025 Hadirkan Semangat Persatuan di Papua

16 September 2025

Bersama Benahi Kawasan Stasiun, KAI dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Kolaborasi

16 September 2025

Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar Secara Bertahap

16 September 2025

BTC Kembali Panas: Gap Futures US$117K Tertutup, Sinyal Menuju Rekor Tertinggi!

16 September 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist