CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (Setda) dengan kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Meski sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Cirebon NA, penyidik masih menelisik kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada pemeriksaan lanjutan, Rabu (24/9), penyidik fokus menggali keterangan terkait proses penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat pengucuran dana proyek.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, menyebutkan ada empat saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Andru, Dodi, Agung Supirno, dan Dani Mardani. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
“Kebetulan yang hadir hari ini Pak Andru dan Pak Dodi. Sedangkan dua lainnya tidak datang,” ujar Slamet.
Slamet menegaskan, Kejari akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai relevan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Dodi diperiksa sekitar dua jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sementara Andru menjalani pemeriksaan lebih lama hingga pukul 16.00 WIB.
Usai diperiksa, Andru mengatakan dirinya memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. “Saya sampaikan apa adanya,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika materi pemeriksaan berkaitan dengan Banggar, maka semua anggota tim saat itu semestinya juga dipanggil. “Saya sempat ditanyai siapa saja anggota tim anggaran waktu itu,” katanya.**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id




