CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi memaparkan capaian kinerja selama periode Januari hingga Desember 2025. Penyampaian capaian tersebut dilakukan, Rabu, 31 Desember 2025, sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pelayanan aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, S.H., M.H, menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2025 meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Rincian Capaian Kinerja
I. Bidang Pembinaan
– Penerimaan PNBP: Rp4.289.012.625,48
– Penyerapan anggaran: Rp994.420.000
II. Bidang Intelijen
– LID/PAMGAL: 18 kegiatan
– Pelacakan aset: 4 SP
– Pengamanan Proyek Strategis: 5 kegiatan
– Penyuluhan Hukum: 26 kegiatan
– Jaksa Masuk Sekolah: 21 kegiatan
– Jaksa Menyapa: 4 kegiatan
– Penerangan Hukum: 56 kegiatan
– PAKEM: 5 kegiatan.
III. Bidang Tindak Pidana Umum
– SPDP: 592 perkara
– Tahap I: 478 perkara
– Persidangan: 419 perkara
– Eksekusi: 462 perkara
– Restorative Justice: 10 perkara
– Pelanggaran Lalu Lintas: 2.420 perkara
– PNBP yang disetor ke negara sebesar Rp373.486.000, terdiri dari:
Biaya Perkara: Rp5.865.000
Tilang: Rp328.671.000
Denda Tindak Pidana: Rp72.000.000
Sisa uang titipan: Rp56.950.000.
IV. Bidang Tindak Pidana Khusus
– Penyelidikan: 5 perkara
– Penyidikan: 17 perkara
– Pra Penuntutan: 18 perkara
Penuntutan:
– Penyidik Kejaksaan: 11 perkara
– Penyidik Polri: 1 perkara
– PPNS: 1 perkara
– Eksekusi: 4 perkara
– Upaya hukum: 5 perkara
Bidang ini juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.778.935.180,17.
V. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bantuan hukum:
– Litigasi: 2 SKK
– Non Litigasi: 538 SKK (8 instansi)
– Pendampingan hukum: 71 kegiatan (18 instansi).
– Pelayanan hukum: 229 kegiatan
– Penyelamatan keuangan negara: Rp779.821.671
– Kerja sama: 433 MoU bersama 28 instansi dan 405 pemerintah desa.
VI. Bidang Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti ;
– Pemusnahan barang bukti: 2 kali
– Pengembalian barang bukti: 160 perkara
– Pengantaran langsung barang bukti ke pemilik: 7 kali
– Penetapan pengadilan langsung & lelang barang rampasan: 5 kali
PNBP yang disetor ke negara Rp559.686.000, terdiri dari:
Penjualan barang rampasan: Rp391.953.000
Uang titipan & sitaan tindak pidana: Rp167.733.000
Raih Dua Penghargaan Regional
Dengan capaian tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon berhasil meraih dua penghargaan pada Rapat Kerja Daerah Kejati Jawa Barat Tahun 2025, yaitu:
– Peringkat 2 Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus 2025.
– Peringkat 2 Penilaian IKPA Periode Januari–November 2025.
Kajari Kabupaten Cirebon, Samsul menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil komitmen, kerja keras, dan dedikasi seluruh jajaran dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pungkasnya. (Afif/CIBA)





