CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kuwu desa Cipeujeh wetan kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon, ST dan TT selaku pihak swasta.
Dalam keterangannya melalui konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Hutamrin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus pengupasan tanah. Dan telah ditetapkan ada dua tersangka yakni ST selaku Kuwu Desa Cipeujeh Wetan dan TT selaku pihak swasta.
“Dimana mereka melakukan pengupasan atau penggalian tanah di lahan milik desa. Sehingga tanah tersebut menjadi rusak dan tidak bisa dipakai,” ungkap Hutamrin, kepada sejumlah awak media di aula kantor kejaksaan Negeri Sumber Kamis (16/12/2021)
Hutamrin menyebutkan, pihaknya pun telah melakukan perhitungan kerugian negara terkait pengupasan tanah, meminta bantuan kepada Inspektorat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 575.647.370.
“Dimana tanah tersebut berada di Blok Rancawakul Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang. Tertuang dalam laporan hasil perhitungan dari inspektorat dengan nmor 700/LHK.1580/irbansus tahun 2021 tanggal 18 November 2021,” jelasnya.
Setelah melakukan peningkatan penyidikan dan segala tahapan-tahapan sudah dilakukan sesuai aturan yang ada pada hukum acara pidana, sehingga kata dia, pada proses hukum penyidikan tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka.
Lebih jauh ia mengatakan, pada hari ini Kamis 16/12/2021 rencananya dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Namun yang datang hanya TT, sedangkan tersangka ST tidak bisa hadir karena bertepatan dengan acara pernikahan anaknya.
“Pengacaranya telah datang untuk memohon agar diundur pemeriksaannya. Untuk tersangka TT telah kita lakukan pemeriksaan pada hari ini kemudian kita lakukan penahanan dengan jenis penahanan kita titipkan di rutan kelas I Cirebon, untuk ST rencananya akan diperiksa secepatnya pada hari Selasa 21 Desember 2021,” ungkapnya.
Kemudian sambung dia, dalam proses penyidikan dengan jumlah kerugian negara tersebut, tersangka ST telah menitipkan uang sebagai titipan uang pengganti secara sukarela sejumlah 250 juta.
Jadi selain mengangkat tipikor lanjut Hutamrin sepatutnya juga menyelamatkan kerugian negara. Uang dari tersangka ST tersebut pihaknya telah menitipkan di dalam rekening uang penampungan Bank Mandiri.
“Untuk TT sama sekali belum mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, setelah pemeriksaan minggu depan di tahun ini, sudah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)