CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kejaksaan Negeri Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat-obatan terlarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode 2021-2022.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Umaryadi, Kamis (20/10/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan menurut Umaryadi diantaranya, Narkotika jenis shabu-shabu seberat 114,919 gram, tembakau gorilla seberat 650,64 gram, ganja 24,5 gram, persediaan farmasi jenis Tramadol 11.470 butir, Pil jenis Trihex 15.712 butir, Pil jenis Dextro 33.259 butir, Pil jenis hexymer 1000 butir dan Pil jenis doble Y 200 butir serta Pil jenis doble L sebanyak 200 butir.
“Barang bukti yang kita musnahkan dilakukan dengan cara di blender, dibakar dan sebagian dilakukan dengan cara dipotong sehingga tidak dapat digunakan lagi,” katanya Umaryadi.
Umaryadi menambahkan, barang bukti ini didapat dari lima puluh perkara yang diputuskan oleh pengadilan. Menurutnya, perkara ini meningkat dari tahun sebelumnya dan membuktikan lemahnya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum.
“Ke depan kita harapkan aparat penegak hukum dan semua elemen masyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi terhdapat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ROBI/CIBA)