CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kejakasaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait stok gabah tahun 2019 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka tersebut berisisial M dan D. Tersangka merupakan pejabat di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya laporan bahwa stok gabah sisa tahun 2019 tidak ada, tanpa dasar hukum yang sah. Jumlahnya mencapai 90.719 kg.
“Namun, setelah dilakukan penyidikan, ternyata gabah sebanyak 9.000 kg digunakan tersangka M. Kemudian gabah sebanyak 21.000 kg digunakan tersangka D. Selain itu, gabah sebanyak 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum,” kata Hutamrin saat jumpa pers kepada awak media, Selasa (9/3/2021).
Kemudian, kata Hutamrin, gabah sebanyak 60.719 kg digiling menjadi beras. Dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat. Sebanyak 21.000 kg beras dijual atas perintah M dan D.
Menurut Kajari Hutamrin, penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Cirebon, malah tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta.
Dengan demikian, setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bukti-bukti terkait, di antaranya meliputi aliran dana dari pihak swasta ke tersangka M dan D.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut,” kata Hutamrin.
Dengan kejadian tersebut, kata Hutamrin, pihaknya juga telah menetapkan status M dan D sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka bernomor B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 dan B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021.
“Kami menetapkan dua tersangka, M yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan D merupakan Kasi Cadangan Pangan,” katanya.
Menurut Hutamrin, Kejaksaan sendiri belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Penahan akan dilakukan ketika memang dibutuhkan.
“Perlu tidaknya dilakukan penahanan, tergantung analisa hukum. Kita lihat hasil pemeriksaan saja nantinya. Saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan,” kata Kajari. (CIBA-07)