CIREBON, (cirebonbagus.id).-Tercatat 502 pelanggaran dalam tiga hari pada gelaran razia masker yang dilakukan Tim Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Jumlah tersebut terbagi dalam berbagai jenis pelanggaran yakni 143 pelanggar dengan diberikan teguran lisan, 347 pelanggaran diberikan teguran tertulis dan 12 lainnya diberikan sanksi ringan.
Mengingat, Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon dalam lima belas hari ini tengah gencar melakukan razia penggunaan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Penindakan dan kesadaran penggunaan masker yang berlangsung serentak sejak Rabu, 26 Agustus 2020 itu dilakukan petugas gabungan yang tersebar pada wilayah sentral di wilayah Kabupaten Cirebon dengan dibagi menjadi tiga tim.
Wakil Sekertaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dadang Priyono, menjelaskan, dalam tiga hari ini tim bergerak dalam melakukan penindakan guna meningkatkan kesadaran penggunaan masker. Selain melakukan razia masker juga didalamnya diberlakukan edukasi agar lebih patuh bagi para pelanggar.
“Ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunaan masker masih tinggi. Dibandingkan saat monev AKB lalu, pada akhir Juli 2020 yang hanya 260 pelanggar saja. Namun dalam lima hari pertama ini sanksinya ringan dan hanya bersifat teguran dan sanksi sosial ,” ujar Dadang saat disela kegiatannya, Jumat (28/8/2020).
Penindakan dan kesadaran penggunaan masker di wilayah Kabupaten Cirebon, kata Dadang, ke depan akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimana, lima hari pertama akan diberikan sanksi ringan, kemudian lima hari kedua akan diberikan sanksi sedang, dan lima hari ketiga akan diberikan sanksi berat.
“Untuk sanksi sosial yang diberikan seperti membersihkan fasilitas umum ataupun menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila, dan lainnya,” ungkap Dadang.
Sanksi sosial sendiri, kata Dadang, dalam rangka untuk membangun kesadaran masyarakat dan pihaknya ingin mendapatkan dukungan dari masyarakat. “Dalam operasi ini sukses berjalan bukan mengenai jumlah pelanggarnya, namun bagaimana membangun kesadaran masyarakatnya,” ungkapnya
Dalam operasi ini, menurut Dadang, tidak menitik beratkan kepada masyarakat, namun juga kepada pelaku usaha, dalam hal ini pusat perbelanjaan, pertokoan yang mungkin abai kepada protokol kesehatan. Karena, Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, sanksi sedang yang diberikan bisa berupa pengambilan kartu identitas dan sanksi sosial.
“Sedangkan untuk sanksi berat, berupa denda adminstratif penghentian usahanya bagi pelaku usaha, dan sampai pembekuan izin usaha,” tandasnya. (CIBA-06)