CIREBONBAGUS.Id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi meminta agar Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadisastra menunda rencana mutasi Sekretaris Daerah, Drs. Yayat Ruchiyat.
“Sebaiknya bupati membatalkan rencana mutasi pejabat pimpinan pratama tersebut,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi.
Sekalipun sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri namun menurut Junaedi tidak etis dan cenderung bernuansa politis, terlebih bupati Sunjaya Purwadisastra akan mencalonkan diri kembali pada pilkada 2018 mendatang.
Ditambahkan Junaedi, melihat pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota dan wakilnya, seorang kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dimulai dari 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Namun persetujuan tertulis tersebut diyakini Junaedi harus disertai dan dilandasi oleh alasan yang jelas.
Namun yang terjadi di Kabupaten Cirebon menurut Junaedi bupati terkesan memaksakan menggantikan pejabat tersebut karena tidak ada kondisi yang darurat.
Sedangkan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, membenarkan sudah adanya surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri sudah turun dan diterima pihaknya. Namun hingga kini belum ada perintah dari Bupati Cirebon untuk menggelar mutasi.
“Pelaksanaannya tergantung perintah bupati. Sampai saat ini belum ada perintah dari Pak Bupati,” katanya singkat.(CB01)