CIREBON, (cirebonbagus.id).- MUI Kota Cirebon menanggapi terkait fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona atau Covid-19.
Salah satu isi fatwa tersebut adalah mengatur tentang ibadah salat jumat dan menyebutkan langkah-langkah yang perlu dilakukan pada masa penyebaran virus corona.
Ketua Umum MUI Kota Cirebon, KH Solihin Uzer mengatakan, sesuai fatwa MUI pusat dan surat edaran dari Provinsi Jawa Barat, umat Islam harus berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan amal dan ibadah.
“Karena ini berkaitan dengan masalah ibadah salat berjemaah dan salat jumat,”
Terkait pelaksaan salat jumat, ia menegaskan pelaksanaan salat jumat di Kota Cirebon tetap dilaksanakan.
Walau begitu ia mengimbau agar umat yang merasa kurang sehat atau merasa sakit lebih baik melaksanakan salatnya di rumah saja. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah menularnya penyakit yang harus diwaspadai.
Namun jika merasa yakin merasa sehat dan tidak mempunyai memiliki riwayat penyakit menular silahkan salat di masjid.
“Kalau memiliki riwayat penyakit menular dan dalam pengawasan, bisa memungkinakan menularkan ke orang yang kontak,” imbaunya.
MUI lebih khusus mengimbau masjid-masjid besar menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk.
KH Sholihin menambahkan, fatwa Nomor 14 tahun 2020 ini akan diberlakukan sampai pemerintah menyatakan Indonesia bebas dari virus corona, khususnya di Kota Cirebon.
“fatwa ini ada batasnya sampai penyakit ini hilang dari Indonesia,” tambahnya.
Walaupun berada di tengah wabah Covid-19, KH Sholihin memastikan, khusus di Kota Cirebon sampai saat ini belum ada masjid yang melaporkan untuk tidak menggelar salat jumat.
“Tapi syaratnya tetap hati-hati dan teliti agar tidak membahayakan,” tegasnya. (CIBA-11)