CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon dijadwalkan pada 2 Desember 2020. Ketua Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup Cirebon, H Mustofa menegaskan, secara konstitusional proses pengisian Wabup adalah tanggung jawab DPRD.
Sehingga, kata dia, seluruh wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif ini, diwajibkan hadir dalam rapat paripurna pemilihan Wabup Cirebon nanti.
“Karena sudah menjadi tugas dan kewajiban para wakil rakyat untuk hadir dalam rapat paripurna. Adapun dalam praktiknya nanti mau menggunakan hak suara mereka atau tidak dalam rapat paripurna pemilihan Wabup Cirebon, adalah hak dari masing-masing anggota dan pimpinan DPRD,” kata Mustofa.
Menurut pria yang akrab disapa Jimust, dengan terselenggaranya rapat paripurna “Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Wakil Bupati Cirebon Sisa Masa Jabatan 2019-2024”, Senin (30/11/2020) secara lancar, pihaknya selaku Panlih Wabup Cirebon mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support semua pihak.
“Sehingga tahapan pemilihan ini sampai dengan penetapan berjalan dengan lancar, khususnya bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta pimpinan dan anggota Panlih yang sudah bekerja dari tahap awal sampai dengan sekarang,” kata Jimust.
Dengan terselenggaranya rapat paripurna tersebut, berarti para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon telah memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Sesuai Pasal 94 dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD, sehingga kuorum dan rapat dapat dilaksanakan.
Hal itu juga, kata dia, yang diharapkan nanti dalam rapat paripurna Pemilihan Wabup Cirebon.
“Bagi pimpinan dan anggota DPRD saya ucapkan terima kasih yang telah melaksanakan salah satu poin dalam Tata Tertib Pasal 94, bahwa setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya, terbukti rapat paripurna penetapan memenuhi kuorum. Dan diharapkan besok pada paripurna pemilihan wabup juga sama,” katanya.
Adapun urusan nanti dalam menggunakan hak pilihnya atau tidak, dikembalikan lagi kepada masing-masing wakil rakyat di lembaga ini.
“Itu (kuorum, Red) yang saya harapkan bisa terlaksana sampai dengan besok pemilihan wakil bupati antar waktu. Kenapa saya harap begitu? Karena proses konstitusional pengisian jabatan wakil bupati menjadi tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Di tempat yang sama, usai rapat paripurna tersebut, Bupati Cirebon, Imron mengaku kesulitan menjalankan tugasnya tanpa wakil. Bahkan, selama ini, kata dia, kerap kali tidak hadir pada beberapa acara karena jadwal yang bentrok.
Sehingga, pengisian Wabup Cirebon ini sangatlah mendesak untuk saling mengisi dan bersinergi membangun daerah.
“Pemilihannya tanggal 2 (Desember 2020, Red) nanti. Semoga lancar. Mudah mudahan berjalan lancar. Dengan terisinya wakil bupati kerjaan bisa berbagi. Untuk bekerja lebih baik,” kata Imron.(CIBA-05)