CIREBON.- Memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia melalui berbagai program. Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta dapat mengambil Sebagian apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun sebanyak 10 persen.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT 10 persen, berikut syarat dan cara klaimnya.
*Syarat Klaim JHT*
– Sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 Tahun.
– Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
– Menyertakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
*Cara Pencairan Klaim JHT melalui aplikasi JMO*
Pencairan dana JHT hingga 15 Juta bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung di kantor cabang.
Berikut cara klaim lewat JMO:
– Buka aplikasi JMO di smartphone anda, kemudian pilih menu JHT
– Pada halaman JHT, pilih menu Klaim JHT.
– Jika memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
– Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.
– Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
– Lakukan swafoto dengan klik “ambil foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
– Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi.
– Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.
– Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
– Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
– Setelah berhasil pengajuan klaim JHT akan di proses
– Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
*Pencairan di Kantor Cabang secara onsite*
– Bawa persyaratan dokumen asli.
– Scan barcode
– Isi data-data dan ikuti langkah-langkah yang diminta BPJS Ketenagakerjaan.
– Datang sesuai jadwal yang di tentukan.
– Petugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antrean.
– Peserta akan dilayani oleh petugas.
– Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT.
– Isi e-survey yang dikirim melalui email.
– Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Kapan Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan Perusahaan dan telah di non aktifkan oleh perusahaan.
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun onsite melalui kantor cabang.
“Itulah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan . Bagi yang mau mengajukan klaim, silakan urus sendiri, jangan menggunakan jasa calo,” pesan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso. (Arif/CIBA)








