Wednesday, 31 December 2025
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Jangan Lewat Calo, Berikut Syarat dan Caranya

18 September 2025
Reading Time: 2 mins read

CIREBON.- Memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia melalui berbagai program. Salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta dapat mengambil Sebagian apabila telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun sebanyak 10 persen.

BACAJUGA

Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

Banjir Luapan Sungai Ciberes Rendam Ratusan Rumah di Waled, Warga Sempat Mengungsi

Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT 10 persen, berikut syarat dan cara klaimnya.
*Syarat Klaim JHT*
– Sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 Tahun.
– Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
– Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
– Menyertakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

*Cara Pencairan Klaim JHT melalui aplikasi JMO*
Pencairan dana JHT hingga 15 Juta bisa dilakukan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau langsung di kantor cabang.

ADVERTISEMENT

Berikut cara klaim lewat JMO:
– Buka aplikasi JMO di smartphone anda, kemudian pilih menu JHT
– Pada halaman JHT, pilih menu Klaim JHT.
– Jika memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
– Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.
– Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
– Lakukan swafoto dengan klik “ambil foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
– Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti langkah sesuai instruksi.
– Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif kemudian klik selanjutnya.
– Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
– Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
– Setelah berhasil pengajuan klaim JHT akan di proses
– Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

*Pencairan di Kantor Cabang secara onsite*
– Bawa persyaratan dokumen asli.
– Scan barcode
– Isi data-data dan ikuti langkah-langkah yang diminta BPJS Ketenagakerjaan.
– Datang sesuai jadwal yang di tentukan.
– Petugas akan memanggil peserta akan melalui mesin antrean.
– Peserta akan dilayani oleh petugas.
– Peserta mendapat tanda terima pengajuan klaim JHT.
– Isi e-survey yang dikirim melalui email.
– Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.

ADVERTISEMENT

Kapan Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan, sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan Perusahaan dan telah di non aktifkan oleh perusahaan.

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun onsite melalui kantor cabang.

“Itulah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan . Bagi yang mau mengajukan klaim, silakan urus sendiri, jangan menggunakan jasa calo,” pesan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso. (Arif/CIBA)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Berita Utama

Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

31 December 2025
Berita Utama

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

31 December 2025
Berita Utama

Banjir Luapan Sungai Ciberes Rendam Ratusan Rumah di Waled, Warga Sempat Mengungsi

31 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Strategi Investasi Saham 2026, Berburu Saham Bluechip or Konglo? Begini Kata Founder Mikirduit

31 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Dinamika Suku Bunga AS 2026, Tantangan dan Peluang Baru bagi Investor aset Kripto Indonesia

31 December 2025
Ekonomi & Bisnis

Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

31 December 2025

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Aplikasi JMO Klaim Tak Sampai 5 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaksimalkan Bonus Akhir Tahun Melalui Investasi Reksa Dana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • Peduli Bencana Sumatera, ARM HA-IPB Menembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Lihat! Jadwal dan Harga Tiket KRL Bogor ke Jakarta Kota Kamis 13 Februari 2025 Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permudah Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Aplikasi JMO Klaim Tak Sampai 5 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaksimalkan Bonus Akhir Tahun Melalui Investasi Reksa Dana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

31 December 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

31 December 2025

Banjir Luapan Sungai Ciberes Rendam Ratusan Rumah di Waled, Warga Sempat Mengungsi

31 December 2025

Strategi Investasi Saham 2026, Berburu Saham Bluechip or Konglo? Begini Kata Founder Mikirduit

31 December 2025

Dinamika Suku Bunga AS 2026, Tantangan dan Peluang Baru bagi Investor aset Kripto Indonesia

31 December 2025
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist