CIREBON, (cirebonbagus.id).- Kuasa hukum RH dari lembaga bantuan hukum (LBH) Balinkras Bandung, Aji Saptaji mengklarifikasi terkait pemberitaan kliennya, warga Sumberjaya Majalengka dan hasil gugat cerai VM yang diberitakan sebelumnya.
“Ada dua persoalan yang saya kritisi terkait kami selaku kuasa hukum berangkat dari rasa ketidaknyamannya keluarga besar terkait pertama, ada kalimat bahasa diciduk,” saat jumpa pers di kantor PRTV Cirebon, di Perumahan Kemantren, Selasa (22/9/2020).
Aji menyebutkan, pemberitaan yang terkait kasus RH (37 tahun) warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menurutnya tidak sesuai fakta dengan menggunakan kalimat (diciduk) Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa terkait pemberitaan RH (37 tahun) warga sumber jaya, Majalengka Aji memaparkan, di mana RH kliennya sudah mengikuti SOP kepolisian.
“Kliennya secara sadar dan sudah sesuai dengan standar operasional kepolisian, dari mulai tahapan dimintai keterangan sebagai saksi kemudian ditetapkan dan lain sebagainya,” terang Aji Saptaji.
“Berikut data tahapan dari klien kami di antaranya, Surat panggilan sebagai saksi, terkait 279.Nomor: spgl/438/VII/2020/Satreskrim tanggal 27 Juli 2020. Kemudian surat tanggal 6 Agustus 2020 Nomor: Spgl/447/VIII/2020/satreskrim. sebagai tersangka 279,” kata Aji.
Selain itu, surat panggilan tanggal 11 Agustus 2020 Nomor : B/5321/8/2020/satreskrim. terkait 279 atas nama RH (37). Dan Surat perintah penangkapannya, Nomor: SP.Kop/56/VIII/2020/satreskrim. pada tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2020.
Jadi hari itu, tambah Aji, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 jam 10.00 WIB sebagai tersangka dan pada hari itu juga diturunkan surat penahanan dengan Surat perintah penanganannya Nomor: sp.han/36/VIII/2020/satreskrim, tertanggal 12 Agustus 2020. “Jadi celah mana yang dimaksud diciduk itu,” ujar Aji.
Kemudian yang berikutnya, lanjut Aji, yang kedua, terhadap kalimat VM pernah menggugat gugatan cerai dengan YY di pengadilan agama “ditolak”.
“Tetapi berdasarkan bukti yang ada dan saya bawa bahwa VM gugat cerainya diterima, akan tetapi saudara YY ini melakukan upaya kasasi.
Putusan perkaranya Nomor 2177/Pdt.G/2019/PA.Mjl tgl 20 Agustus 2019 terkait dengan putusan gugatan cerai saudara VM sebagaimana dimaksud dalam press releas dari Polresta Cirebon,” kata Aji.
Untuk memastikan, lanjut Aji, media dapat memastikan putusan PA terkait gugatan cerai saudara VM sebagaimana dimaksud dalam press releas dari Polresta Cirebon.
Terkait konfirmasi berita selaku Kuasa hukum dari keluarga besar RH belum pernah sama sekali diminta keterangan oleh pihak pers. Karena hanya mendengar keterangan dari pihak Humas Polresta Cirebon saat acara konferensi pers Senin (14/9/2020).
Dua poin ini pertama mengklarifikasi kalimat ciduk padahal klien kami kooperatif dan kedua terkait pemberitaan VM menggugat cerai ditolak, padahal diterima. Oleh karena itu, pihaknya menginginkan dari kuasa hukum jangan sampai media dijadikan pemuas kelompok yang tidak bertanggung jawab.
“Dan saya pikir tentunya teman- teman juga dalam hal ini dirugikan. Untuk itu kami datang dengan bahasa santun untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sudah dimuat di media,” tuturnya. (Effendi/CIBA)