CIREBON, (cirebonbagus.id).- Anggota dan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon agar segera menyelesaikan persoalan pasar-pasar di Kota Cirebon, di antaranya Pasar Kalitanjung, Pasar Kanoman, Pasar Balong dan GTC.
Seperti rencana akan dibuatkannya pasar tematik di pasar Kalitanjung, namun rencana yang sudah digagas sejak empat tahun lalu tepatnya tahun 2016, sampai sekarang ini belum juga terealisasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Shariar mengatakan, rencana pasar tematik di Pasar Kalitanjung ini seharusnya di tahun 2019 kemarin sudah dapat terealisasi, namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal memberikan dan hibah kepada Perumda Pasar.
“Harusnya wacana pasar tematik sudah dapat terealisasi di tahun kemarin, karena pemprov gagal meberikan dana hibah, jadi terhambat. Ditambah lagi di tahun 2020 ada wabah Covid-19, pasti di Jabarnya juga terkena refocusing,” kata Watid seusai rapat kordinasi dengan Dirut Perumda Pasar, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon, Kamis, (19/11/2020)
Wacana yang sudah lama ini, Watid meminta Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, mulai dari sekarang berkordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Cirebon, untuk bisa ditindak lanjuti agar di tahun 2021 program pasar tematik ini mendapatkan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jabar ataupun Pemerintah Kota Cirebon.
Persoalan pasar lainnya, Komisi II meminta Perumda Pasar memutus kontrak dengan PT Metro sebagai pemegang proyek perenovasian Pasar Balong.
Sebab, secara kontrak, Perumda Pasar dengan PT Metro di tahun 2019 sudah habis, sebab Pemkot Cirebon mengalami kerugian yang sangat besar, dalam jangka satu bulan sampai Rp 39 juta, bahkan Dirut Perumda pasar pun mengghitung di kisaran Rp 5 miliar.
“Jadi pihak PT Metro itu sempat mengajukan adenddum atau pemanjangan kontrak, saya menyampaikan adenddum itu semestinya kalau tidak salah secara aturan dimohonkan satu bulan sebelum masa kontrak berakhir,” kata politisi NasDem itu.
“Kalau kemudian ada lelang, ya lelang baru, ada tender, ditenderkan baru adapun nanti pemenangnya PT Metro lagi itu sih silahkan saja,” tambah Watid.
Sementara itu , Agung Supirno anggota komisi II DPRD Kota Cirebon, dirinya mendesak Perumda Pasar terlebih pada dirut yang baru dapat menyelesaikan krusial yang berada di beberapa pasar selain Pasar Balong dan Pasar Kalitanjung saja.
“Soal Pusat Perbelanjaan Gunungsari Trade Center GTC ada tiga langkah yang menjadi bahan penyelesaian ini antara PT Toba Sakti Utama (TSU) dan Prima Usaha (PUS) itu dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Agung
Agung juga menyambut baik komentar Dirut Perumda Pasar yang mengatakan kedua perusahaan itu sudah melakukan musyawarah mufakat, dengan ini, kata Agung harus ditembuskan ke Perumda Pasar.
Tak hanya itu, Agung juga meminta Perumda Pasar menyelesaikan persoalan di Pasar Kanoman, terelebih Perumda Pasar pun juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keraton kanoman.
Di tempat yang sama, Direktur Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Sekhurohman mengatakan, Komisi II DPRD menanyakan Pasar Kanoman. Sebenarnya kerja sama pemerintah daerah atau Perumda dengan pihak Keraton Kanoman di tahun 2016 sudah selesai.
“Tetapi ada di situ di tahun 2016 dari 20 tahun dengan pedagang itu belum selesai karena dari tahun 1998. selesai jadi sampai 2018,” ujarnya seusai rapat Komisi II.
Rohman menjelaskan, 2018 bangunan pasar sudah menjadi miliknya keraton bukan milik Perumda. Akan tetapi perjanjian pihak Perumda bersama para pedagang sampai tahun 2018. Itu pun pihak keraton sudah mengetahui.
Bahkan tahun 2018 sampai tahun 2020 di Pasar Kanoman sudah tidak ada pungutan sewa kios dari para pedagang baik pungutan yang dilakukan oleh pihak keraton maupun dari pihak Perumda.
“Tapi kami masih punya para pedagang jadi kami pemerintah hanya pungutannya hanya retribusi kebersihan, keamanan, karena kita yang pengelola dari para pedagang,” ujarnya.
Rohman menambahkan, mestinya pihak keraton yang mengambil sewa kios atau lahan dari para pedagang, karena milik bangunan fisiknya Pasar Kanoman adalah milik pihak keraton. Dan perjanjian pihak pemerintah dengan Keraton Kanoman sudah berakhir. (Effendi/CIBA)