CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, banyak perusahaan-perusahaan yang telah mengabaikan pengelolaan limbahnya dengan baik. Sehingga, banyak limbah industri yang mencemari lingkungan.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun mempertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang selama ini membidanginya.
Ketua III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengaku, berdasarkan aduan dari masyarakat terkait limbah industri perusahaan di Kabupaten Cirebon telah mencemari lingkungan, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan kunjungan kerja ke lokasi tersebut, Kamis (7/11/2019).
Hasil kunjungan yang dilakukan pihaknya itu, pihak perusahaan telah mengabaikan pengelolaan limbahnya dengan baik dan benar, sehingga mencemari lingkungan. Bahkan, kata dia, tak menutup kemungkinan tidak hanya di perusahaan tersebut. Sebab limbah industri lainnya juga banyak ditemukan.
“Jadi banyak perusahaan yang mengabaikan soal pengelolaan limbahnya dengan baik. Sehingga mencemari lingkungan. Selama ini patut dipertanyakan bagaimana pengawasan dan kontrol dari dinas terkait, apa tidak dilakukan?” kata Hermanto.
Artinya, kata dia, selama ini pengawasan dan kontrol dari Dinas Lingkungan Hidup terhadap perusahaan-perusahaan penghasil limbah di Kabupaten Cirebon masih sangat lemah. “Jika masih tetap membandel, kita tidak segan untuk menutup perusahaan yang tidak mengelola limbah dengan baik,” katanya.
Setelah menemukan pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan tersebut, Hermanto menegaskan akan memanggil DLH Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan penataan pengelolaan limbah.
“Kami sepakat untuk menginstruksikan kepada DLH untuk menata itu, karena itu baru satu yang disidak dan ditemukan hal itu yang mengabaikan keselamatan pegawai, mengabaikan lingkungan. Kita juga akan panggil DLH dalam rapat kerja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Syahril Romadhoni menyampaikan, Dinas Lingkungan Hidup harus bisa mengawasi perusahaan yang mengajukan izin AMDAL agar masalah limbah bisa teratasi.
“DLH harus bisa mengawasi rekom setiap perusahaan yang akan mengajukan izin dengan baik dan tepat dan harus sesuai aspek yang diajukan dan persyaratan pembuatan AMDAL,” katanya.
Terkait dengan limbah yang mencemari lingkungan sangat urgen untuk dilakukakan penataan atau pengelolaannya. Baik limbah perusahaan maupun limbah sampah. Minimalnya bisa lebih baik dan tertib lagi ke depannya.
“Jangan sampai pencemaran-pencemaran lingkungan dibiarkan begitu saja. Kami Komisi III akan sangat serius menindaklanjuti permasalahan soal limbah ini. Apalagi sudah mencemari lingkungan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Doni ini berharap, perusahaan-perusahaan bisa baik lagi dalam memperhatikan soal limbah ini. “Agar Kabupaten Cirebon bebas dari limbah yang mencemari lingkungan,” kata Doni. (CIBA-05)