CIREBON, (cirebonbagus.id).- Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.
Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.
Pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kota Cirebon, di lobi gedung Sekretariat Daerah (Setda), Selasa (10/1/2023).
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kota Cirebon mulai menerapkan IKD. Ke depan penerapan dan aktivasi Identitas IKD dapat berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
“Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan terdekat dan masyarakat. Agar memahami bahwa penerapan IKD merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
“Penggunaan teknologi ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota keluarga,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Drs. H. Atang Hasan Dahlan, M.Si., IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan.
“Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui play store di ponsel android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” katanya. (Adv/CIBA)