KOTA CIREBON.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang berharga dengan modus memanfaatkan kelalaian korban.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka di berbagai wilayah Cirebon dan Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka, yakni DAS, SD, AR, DN, dan W, merupakan komplotan yang telah lama beroperasi. Mereka kerap berpindah lokasi untuk menghindari pantauan polisi.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Para tersangka menggunakan modus memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum atau lobi. Salah satu kasus melibatkan tersangka DAS yang mencuri sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci menyala.
Tersangka lainnya, SD dan AR, menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Begitu menemukan peluang, mereka langsung membawa kabur kendaraan korban.
“Selain itu, ada kasus pencurian mobil Honda Brio yang dilakukan setelah tersangka mengambil kunci mobil yang ditinggalkan korban di dalam kos,” tambah Kapolres.
Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya:
Sepeda motor Yamaha, Sepeda motor Honda Beat, Mobil Honda Brio, STNK sepeda motor, Handphone, Uang tunai hasil penjualan kendaraan curian. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp164.500.000.
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap AR di wilayah Indramayu setelah melakukan penyelidikan intensif. Dua tersangka lainnya, DAS dan SD, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum tanpa pengawasan.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutup AKBP Muhammad Rano Hadiyanto. (Arif/CIBA)