CIREBON – Suasana Kongres ke-10 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) di Cirebon berlangsung dinamis sekaligus penuh konsolidasi. Delegasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai daerah di Indonesia sepakat memilih Andi Maruli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Permahi secara aklamasi.
Kongres yang mengusung tema “Rekonsiliasi, Penyatuan, dan Transformasi” ini tak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan baru, tetapi juga momentum penegasan sikap organisasi terhadap arah kebijakan nasional.
Dalam pidato perdananya, Andi Maruli menegaskan sikap Permahi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, Permahi mendukung kebijakan pemerintah sepanjang berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun, dukungan tersebut tidak bersifat membabi buta.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga tetap memberikan kritik agar pelaksanaannya tetap terkontrol dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Andi, Minggu (17/2/2026).
Sikap “dukung-kritis” ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi mahasiswa hukum dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan supremasi hukum.
Didirikan pada 1971 dan dipatenkan secara resmi pada 1982, Permahi dikenal sebagai organisasi mahasiswa hukum yang independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Fokus gerakannya mencakup advokasi, pendidikan, dan pelatihan kader hukum.
Secara historis, Permahi turut melahirkan banyak kader yang berkiprah di berbagai sektor penegakan hukum. Sejumlah tokoh nasional pernah menjadi pembina, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, hingga Menteri Kehakiman. Salah satu nama yang tercatat adalah Armas Saleh yang tetap menjadi pembina saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
“Banyak orang pintar, tetapi belum tentu memiliki integritas. Itulah yang ingin kami tanamkan kepada kader Permahi sesuai amanat para pendiri,” ujar Andi.
Selain konsolidasi internal, kongres juga menyoroti sejumlah isu nasional yang tengah menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permahi menilai niat program tersebut baik sebagai upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat. Namun, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah persoalan, mulai dari proses pengadaan bahan yang dinilai belum merata hingga kasus keamanan pangan yang sempat memicu insiden keracunan.
Menurut Andi, sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pelanggaran dinilai belum cukup memberi efek jera.
“Programnya baik, tetapi pengawasannya masih perlu diperkuat,” katanya.
Tak hanya itu, Permahi juga memberikan perhatian khusus terhadap reformasi kelembagaan, terutama di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Organisasi ini menilai ada kecenderungan sejumlah lembaga negara bekerja di luar tugas pokok dan fungsi yang diatur undang-undang. Andi menegaskan, fungsi utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, bukan merambah terlalu jauh ke sektor lain seperti urusan pangan.
Permahi juga menyoroti polemik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, serta menegaskan penolakannya jika institusi tersebut ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
“Kami mendorong reformasi internal agar Polri kembali fokus pada peran utamanya sebagai penegak hukum dan lembaga yang dipercaya masyarakat,” pungkas Andi.
Dengan kepemimpinan baru dan agenda transformasi organisasi, Kongres X Permahi di Cirebon menjadi sinyal bahwa mahasiswa hukum tak ingin sekadar menjadi penonton dinamika kebijakan nasional—melainkan turut mengawal, mengkritisi, dan memastikan hukum tetap berdiri di atas kepentingan rakyat. (Arif/CIBA)