Arah Pantura, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI, Satori, yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penggeledahan di tempat Satori merupakan bagian dari serangkaian tindakan serupa yang dilakukan di beberapa lokasi.
“Selain menggeledah BI dan OJK, kami juga melakukan penggeledahan di Cirebon, salah satunya di tempat saudara S,” ujar Asep pada Rabu (22/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berupa dokumen telah diamankan. Barang-barang ini sedang diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen sedang kami teliti. Ada indikasi bahwa dana CSR ini disalurkan melalui yayasan tertentu untuk digunakan oleh para penerima yang merupakan penyelenggara negara,” tambahnya.
Satori sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus ini. Ia mengaku bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) melalui yayasan tertentu. Ia juga menyebut bahwa program ini diterima oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
“Programnya untuk kegiatan di dapil, sosialisasi. Semua anggota Komisi XI dapat, bukan hanya kami,” ungkap Satori saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024). Penggeledahan mencakup ruang kerja Gubernur BI, di mana sejumlah dokumen dan barang elektronik relevan dengan penyidikan telah disita.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, dan barang elektronik yang mendukung proses penyidikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, pada Selasa (17/12/2024).**
Artikel ini tayang juga di ArahPantura.id