CIREBONBAGUS.Id – KPU Kota Cirebon siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kelak, ‘pemenang’ pesta rakyat di Kota Cirebon ini akan diputuskan MK.
Keputusan atas PSU dikeluarkan MK pada Rabu (12/9), bagi 24 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kelurahan yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Cirebon. Sebagaimana diketahui, 24 TPS ini dipermasalahkan salah satu pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota karena diketahui telah terjadi pembukaan kotak suara secara sepihak pasca pemungutan suara pada 27 Juli 2018.
Terkait putusan MK itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani menyatakan, siap menjalankan PSU. Namun, pihaknya belum memutuskan waktu pelaksanaan PSU.
“Putusan MK harus dilaksanakan. Telat-telatnya besok (Kamis, 13 September 2018), tim KPU Kota Cirebon berangkat ke Solo untuk pemesanan surat suara (untuk PSU),” katanya kepada sejumlah media massa, Rabu (12/9).
Dia menyebutkan, sesuai daftar pemilih tetap (DPT), jumlah suara di 24 TPS yang bermasalah itu sekitar 8.000 suara. Dia memastikan, jumlah suara untuk PSU nanti akan tetap mengacu pada DPT 27 Juli 2018.
Disinggung mengenai lima petugas TPS yang telah dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tak dipilih kembali sebagai penyelenggara pemilu akibat insiden pembukaan kotak suara, Emir memastikan, seluruhnya akan diganti. Lebih jauh, dia menyatakan, akan berkoordinasi dengan dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait putusan MK tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan KPU Provinsi Jabar,” ujarnya.
Kuasa hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata pun menyatakan, akan tetap menghormati putusan MK. Hanya, dia menekankan pentingnya pandangan publik atas putusan MK tersebut yang tak berarti membuktikan KPU Kota Cirebon telah melakukan penggelembungan dan pelicikan dalam proses pilkada.
“Terlepas suka tak suka, kami hormati putusan MK. Tapi, tuduhan kepada KPU telah melakukan penggelembungan dan pelicikan, itu tidak dilakukan (KPU),” tegasnya.
Dia menyatakan, bagi KPU sendiri, putusan MK tersebut merupakan sebuah pembelajaran. Sebagai penyelenggara pemilu, kesalahan sekecil apapun, tak boleh dilakukan. (CB01)