CIREBON, (cirebonbagus.id).- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel Rumah Makan Kharitzma, yang berada di Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (16/1/2021).
Penyegelan tersebut diduga rumah makan Kharitzma tidak memenuhi syarat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, Pemrintah Kabupaten Cirebon pada tangga 11 sampai 25 Januari menerapkan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, sekaligus Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi mengatakan, penyegelan atau penutupan rumah makan yang berada di kawasan Dukupuntang ini karena masih ditemukan banyaknya pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, pengelola rumah makan ini juga tidak menyediakan sarana protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah daerah.
“Pengelola rumah makan ini tidak menyediakan sarana cuci tangan. Kemudian petugas pengukur suhunya juga merangkap tukang parkir, sehingga tidak efektif melayani pengunjung,” kata Syahduddi.
Selain itu, kata Syahduddi, tata letak kursi dan meja makan juga tidak menerapkan physical distancing (jaga jarak). Sehingga atas dasar tersebut itulah pihaknya melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola rumah makan ini dengan kategori pelanggaran berat.
“Tidak ada itikad baik dari pengelola untuk mengindahkan SE bupati terkait penerapan PPKM. Padahal sosialisasi sudah kita lakukan dari tanggal 11 Januari. Akhirnya kita tutup sesuai Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan,” tegasnya.
Syahduddi menambahkan, sasaran pendisiplinan protokol kesehatan mengacu kepada surat edaran bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari pusat perbelanjaan, kawasan wisata, rumah makan, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya, seperti kolam renang dan pasar.
Saat disinggung sampai kapan sanksi penyegelan ini, Syahduddi mengatakan, sampai dengan rumah makan ini menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan sarana cuci tangan, kemudian petugas khusus untuk pengukur tubuh.
“Kalau belum ya jangan dibuka dulu. Sampai dipastikan protokol kesehatan di rumah makan ini sudah betul-betul sesuai dengan ketentuan yang ada dan bisa menjamin penerapan pengunjungnya sebanyak 25 persen kalau sudah memenuhi akan kita buka kembali,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Bidang Penegakan dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin menambahkan, pihaknya sudah sering mendapatkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan yang menyatakan bahwa rumah makan tersebut belum menerapkan protokol kesehatan.
“Berulang kali diingatkan oleh satgas kecamatan tapi tidak diindahkan, sehingga kami ambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan,” katanya. (CIBA-07)