CIREBON, (cirebonbagus.id).- Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menerima uang denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dari Terpidana PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard yang diwakili oleh Hanafi Santoso selaku Direktur Keuangan dan Marketing, dalam Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon No. 157/Pid.Sus/2016/Pn.Cbn Tanggal 11 Januari 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 116/Pid.B/2019/ Pt.Bdg Tanggal 22 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3056 K/Pid.Sus-LH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 270 PK/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
” Hari ini kita melaksanakan acara penyerahan uang denda perkara Tindak Pidana Lingkungan dari PT. Gamatar Trans Ocean. Hari ini pelaksanaan dari putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap upaya PK yang dilakukan oleh terpidana. Dalam amar putusan Kasasi itu, PT. Gamatara ini dinyatakan tetap bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan hidup. Atas pelanggaran tersebut dijatuhi pidana sebesar Rp.2 milyar ” ungkap Kajari, Rabu (13/4/2022).
Kajari menjelaskan, setelah putusan ini turun, maka pihak PT. Galatama tidak boleh melakukan kegiatan sampai mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Pada proses penerimaan uang denda perkara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi SH. MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Evelin Nur Agusta, SH. MH., Kepala Seksi Intelijen Slamet Haryadi SH., Kasi Tindak Pidana Khusus Yoga Sukamana, SH.MH. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Suparman SH.MH., Kasubagbin Fajar Muttaqin, SH., Direktur Utama PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard dan Pimpinan Cabang BRI Cirebon.
Setelah menerima uang denda perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Bendahara Penerima menyerahkan atau menyetorkan uang denda perkara tersebut ke Bank BRI Cirebon untuk dimasukan dalam Kas Negara. (Robi/CIBA)