CIREBON.- Warga dan nasabah terkejut dengan penutupan BPR Bank Cirebon yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyusul dilakukannya pencabutan izin usaha Perumda BPR Cirebon oleh OJK melaluiKeputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026, praktisi hukum Dan Bildansyah, SH menyampaikan pendapatnya, Selasa 10 Februari 2026.
Bildansyah kepada Cirebonbagus.id mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ini biasanya dilakukan sebagai akibat terjadinya tindakan fraud.
“Dan tindakan fraud ini bisa saja dilakukan oleh nasabah bekerjasama dengan pihak banknya tujuan “membobol bank,” ungkap Bildansyah.
Bildansyah menambahkan bentuk fraud ini misalnya pemalsuan identitas oleh nasabah pemalsuan dokumen kredit, penyalahgunaan dana pinjaman sampai kepada kredit fiktif yang bisa berindikasi korupsi seperti perkara di BJB sumber yg saya bela kemarin.
“Kita rasanya sudah sering mendengar adanya nasabah nakal terutama pejabat yang minta privilige (hak istimewa red.) dalam pemberian kreditnya dan sering melanggar prinsip kehati hatian bank dan pada akhirnya merugikan,” katanya.
Terkait pengelola dan nasabah nakal tentunya dapat dikenakan sanksi pidana karena merugikan bank tersebut.
Tentunya pidana akan disesuaikan dengan apa yang dilakukan seuai aturan hukum.
Langkah penutupan oleh OJK menurut praktisi hukum senior ini dilakukan ada kemungkinan untuk mengurangi kerugian selanjutnya.
“Kerugian bisa saja terjadi pada nasabah atau bank sehingga diberhentikan. Tentunya penutupan jangan sampai merugikan nasabah dengan jaminan LPS,” tandasnya.
Sebelumnya OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi menyeluruh oleh OJK. (Arif/CIBA)