BANDUNG — Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia (LBH PUI) mengecam keras tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap enam anak, yang dibacakan kemarin selasa, 10 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung. LBH PUI menyebut tuntutan tersebut sebagai “tanda paling telanjang” kegagalan negara dalam melindungi anak.
Ketua LBH PUI, Etza Imelda, menyatakan bahwa publik layak murka ketika pelaku kejahatan seksual terhadap enam anak hanya dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan empat bulan. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN.Blb., Jumat, (12/12).
Menurut Etza, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 81 ayat (3), apabila tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik, maka hukuman diperberat sepertiga dari ancaman pidana. Sementara Pasal 81 ayat (5) menegaskan, jika korban lebih dari satu orang, pelaku dapat dijatuhi pidana mati, seumur hidup, atau penjara 10 hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Dalam kejahatan sebrutal ini, negara seharusnya hadir sebagai perisai. Namun tuntutan ringan ini justru menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum, kerapuhan moral institusi, dan keengganan untuk memperjuangkan kepentingan korban,” tegas Etza.
Ia menilai tuntutan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang mengancam masa depan anak-anak Indonesia. “Keputusan ini seperti pesan bahwa trauma, luka psikis, dan masa depan yang dirampas dari anak-anak tidak layak mendapatkan hukuman setimpal. Terlebih, Kajari Kabupaten Bandung adalah seorang perempuan dan seorang ibu yang seharusnya lebih peka terhadap penderitaan enam anak korban,” imbuhnya.
LBH PUI menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kegagalan struktural yang mempermalukan lembaga penegak hukum dan menjadi preseden berbahaya bagi masa depan perlindungan anak di Indonesia.
Atas dasar itu, LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah korektif yang tegas. “Membiarkan tuntutan seperti ini berdiri sama saja dengan memberi ruang bagi kejahatan seksual terhadap anak untuk terus terjadi tanpa pertanggungjawaban,” ujar Etza.
LBH PUI mengingatkan bahwa ketika negara mundur dari kewajiban melindungi anak, publik berhak mengguncang sistem hukum demi keadilan. “Kita wajib memastikan hukum kembali berpihak pada korban, bukan pada pelaku,” punkas Etza.(Afif/CIBA)


