CIREBON, (cirebonbagus.id).- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi memberikan klarifikasi setelah sebelumnya tidak merespon konfirmasi wartawan. Terkait dalam hal menanggapi surat keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon terpilih.
“Seperti pada umumnya, surat tersebut diproses pihaknya dalam durasi 14 hari kerja. Karena, untuk surat-surat penting lainnya di DPRD, hal tersebut merupakan kategori normal,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh.Luthfi Saat di temui sejumlah awak media di gedung DPRD, Rabu (16/12/2020).
Luthfi menuturkan, pihaknya juga harus mengevaluasi terlebih dahulu kesalahan-kesalahan yang mungkin muncul, dan kemudian perlu mengoordinasikan subtansi dengan para pihak.
“Posisi surat itu pun berjenjang, karena di kepala sub bagian (Kasubag)-nya diparaf kemudian diperiksa lagi di kepala bagian (Kabag), baru ke Sekretaris DPRD (Sekwan) dan kemudian ke pimpinan,” ujarnya.
“Untuk surat penetapan kan, hari ini baru sepuluh hari kerja. Ya tunggu saja empat hari lagi paling lama, keluar. Intinya, pertama kita punya prosedur, surat paling lama empat belas hari kerja. Yang kedua, kemaren itu terkesannya buru-buru, jadi surat keputusan belum diparaf,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, kesalahan dalam redaksi ini sudah terjadi dua kali. “Saya bukan buka aib saya, tapi saya ingin memperbaiki tata naskah dan prosedur administrasi di gedung ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kesalahan sebelumnya, yakni ketika dirinya ditodong SK Panlih, kemudian dalam konteks mempercepat proses dirinya tanda tangan. “Ternyata SK-nya salah, ini proses sudah verifikasi SK-nya juga salah,” aku Luthfi.
Sementara, lanjut Luthfi, harusnya sesuai prosedur, SK diparaf oleh masing-masing yang tercatat dalam berkas tersebut.
“Karena tidak diparaf saya ditodong tanda tangan, saya tanda tangan. Akhirnya di paripurna, saya bacakan ulang tentang struktur panlih supaya semua proses yang berjalan tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya melalui kesekretariatan akan membuat SK baru. Sebab, di SK yang lama keluarnya tercantum nama ketua, wakil ketua, dan sekertaris. Sedangkan di tata tertib, ketua, wakil ketua satu, dan wakil ketua dua.
“Secara aturan prosedur salah, itu yang pertama. Yang kedua sama dengan ini, saya baca suratnya, banyak diksi-diksi yang tidak tepat. Saya nunggu dari teman-teman untuk perbaikan, karena kemaren lockdown menurut saya ini masih dalam 14 hari kerja itu,” katanya.
Kesalahan redaksi yang kedua, tambah dia, seperti dalam SK penetapan yakni soal tahun yang seharusnya 2016 ditulisnya 21016.
“Ini masa saya harus tanda tangan yang begitu. Inikan masalahnya masih di internal, sudah sabar empat belas hari pasti keluar. Jadi kita ingin rapihkan yang begitu-begitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait SK penetapan itu hanya soal internal di DPRD saja. Namun, dirinya sudah meminta agar surat tersebut diperbaiki. Kemudian, diparaf dari bawah sampai ke atas dan baru dirinya tandatangan.
“Tapi yang aslinya sudah saya tanda tangan semua empat-empatnya saya kasih ke Pak Rudiana (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Red),” katanya.
Ia menyebutkan, SK yang direvisi belum sampai lagi ke mejanya. Namun, ketika SK sudah ada, pastinya akan langsung ditandatangani dan dikirim ke Kemendagri RI.
“Artinya kalau hari ini clear diparaf semua saya tanda tangan, oke saya keluarkan hari ini juga. Surat perbaikan belum sampai ke saya, karena kan lockdown selama dua hari,” pungkasnya. (Effendi/CIBA)