Mantan Staf PDAM Kabupaten Cirebon, Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

CIREBON.- Tim Jabar Hukum Istimewa Nova Yendra Ari Nurdin memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk memberikan pendampingan hukum atas pemanggilan tersangka terhadap Sa’adi bin Sanding atas dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan oleh PT Desa Kanci Indah.

Tokoh Adat Masyarakat Kanci

Sa’ad bin Sanding merupakan seorang tokoh adat warga Kanci Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Ia dilaporkan diduga telah memalsukan surat dan melakukan penyerobotan lahan di kawasan tersebut.

Disebutkan sejak pukul 10.oo WIB, tim kuasa hukum Jabar Bagus mendampingi Sa’ad untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang selama 7 jam dengan 60 pertanyaan.

Materi Pertanyaan Penyidik

“Materi pemeriksaan pada dasarnya mengulang pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya yang telah disampaikan saat pemeriksaan saksi,” kata Nova Yendra Ari Nurdin usai mendampingi Sa’ad diperiksa tim Penyidik Polda Jabar, Selasa 13/1/26 pukul 20.00 WIB.

Untuk saat ini, lanjutnya, pertanyaan penyidik lebih mengerucut pada surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh Pak Saadi du masa lalu. Pihaknya menilai proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Tidak ada tekanan ataupun perlakuan yang tidak semestinya.

“Klien kami juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik,” ucapnyam

Kronologi Munculnya Perkara

Terkait kronologi perkara inj muncul, papar Nova, Sa’adi sekitar tahun 1993 dikenal sebagai tokoh masyarakat dan menjabat sebagai Ketua Karang Taruna setempat. Kemudian ada musyawarah desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk membahas pengelolaan suatu objek tanah yang sebelumnya tidak terpelihara dan kemudian menjadi objek sengketa.

Dalam forum tersebut, masyarakat bersepakat untuk mengelola lahan itu melalui mekanisme musyawarah desa. Karena saat itu fasilitas pendukung untuk membuat resume hasil rapat, maka Sa’ad diminta untuk melakukan pengetikan dengan format yang sudah di siapkan oleh pihak desa.

“Karena Pak Sa’ad di tahun itu sebagai pegawai PDAM dan kesehariannya selalu berhadapan mesin tik dan komputer. Lembar kertas yang dijadikan media pengetikan naskah pun berkop desa setempat,” tandas Nova.

Proses Penetapan Tersangka

Mengenai penetapan status tersangka, ucapnya lagi, secara hukum penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti. “Dari kacamata kami sebagai kuasa hukum, setelah mempelajari berkas yang ada, proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi unsur tersebut.”

“Proses hukum pun telah dilalui secara bertahap, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan sebagai tersangka,” paparnya lagi.

Disinggung dua alat bukti, pihaknya tidak dapat menyebutkan secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun yang jelas, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan tahapan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikatakannya, langkah hukum selanjutnya telah mengajukan permohonan penundaan penahanan terhadap Pak Sa’ad. “Pertimbangan kami, usia Pak Saadi serta latar belakangnya sebagai tokoh masyarakat membuat kecil kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri.

“Dan menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. Oleh karena itu, kami memohon agar klien kami tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh tim penyidik, dengan ketentuan Pak Sa’ad dikenakan wajib lapor. Untuk sementara, jadwal wajib lapor ditetapkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut dari penyidik apakah diperlukan penyesuaian ke depannya.

Perlu kami sampaikan bahwa Pak Sa’ad mengakui pernah mengetik surat yang kini dipermasalahkan dan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun perlu diluruskan pula terkait Pak Sa’ad bukan pihak yang menyusun atau mengonsep surat tersebut.

“Ia hanya diminta untuk mengetik surat berdasarkan konsep yang telah dibuat oleh pihak lain, yakni Sekretaris desa saat itu. Karena ditahun 1993, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi masih sangat terasa. Komputer pun belum umum digunakan,” papar Nova.

Karena Pak Sa’ ad bekerja di PDAM dan memiliki akses terhadap perangkat komputer, maka ia diminta untuk mengetik surat hasil musyawarah desa tersebut.

Dalam konteks ini, Pak Saadi tidak membuat surat palsu, melainkan hanya mengetik dokumen yang telah dikonsep oleh pihak yang berwenang. (Arif/CIBA)

Exit mobile version