CIREBON.– Kurang dari 1 x 24 jam setelah insiden pembacokan yang melibatkan pelajar dan sempat viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga tersangka. Aksi kekerasan tersebut menyebabkan seorang pelajar mengalami luka bacok di bagian kepala.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang telah ditangkap berinisial MEL, FH, dan MR. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Semua pelaku yang terlibat adalah pelajar,” ungkap AKBP Eko.
Insiden ini terjadi pada Rabu dini hari (22/5/2025) di Jalan Raya Kecamatan Tengah Tani, dalam bentrokan antar dua kelompok pelajar yang dikenal dengan nama “Astaga” dan “Mawar”. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Facebook, menarik perhatian masyarakat.
Korban, berinisial FD, warga Kecamatan Tengah Tani, mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus menjalani perawatan dengan lima jahitan.
“Anggota kami berhasil menangkap para tersangka di beberapa lokasi dalam waktu kurang dari 24 jam,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Eko menyebutkan bahwa aksi para pelajar tersebut tergolong kenakalan remaja yang menjurus pada tindakan kriminal. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan sejauh mana unsur pidana dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Wandi/Arif)