CIREBON, (cirebonbagus.id).- Masa belajar siswa di rumah dan masa bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cirebon diperpanjang.
Hal tersebut secara resmi disampaikan Walikota Cirebon di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Jumat (27/3/2020).
Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menjelaskan, dengan pertimbangan dari perkembangan kondisi dan situasi terkini terkait pencegahan penyebaran Covid-19, maka masa belajar di rumah yang sebelumnya sampai 29 Maret 2020, diperpanjang sampai 12 April 2020.
“Pemda Kota Cirebon memperpanjang 14 hari kedua, efektif mulai tanggal 30 Maret 2020,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ia mengimbau agar seluruh guru, tenaga kependidikan tetap menjaga proses belajar mengajar harus tetap berjalan dan orang tua siswa diminta untuk mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah kecuali ada sesuatu yang penting.
“Pengawasan orang tua menjadi hal yang penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini,” imbaunya.
Selain siswa, lanjut Azis, perpanjangan waktu kerja dari rumah juga diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja Pemda Kota Cirebon.
Ia meminta agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, pada prinsipnya bekerja dari rumah bukan berarti libur.
“Silakan, dinas-dinas yang mengatur caranya tapi tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarnya Covid-19,” katanya.
Walikota menegaskan, Pemda Kota Cirebon akan melakukan pengawasan oleh Satpol PP dengan dibantu TNI dan Kepolisian.
“Kami akan membubarkan kerumunan yang tidak ada tujuan dan tidak melaksanakan standar pencegahan Covid-19,” tegasnya. (CIBA-11)