Masa Pandemi Covid 19, Dasar Perubahan RPJMD Kabupaten Cirebon

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap perubahan rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

“Memang banyak target yang sudah di sepakati bersama ternyata meleset. Ada beberapa hal yang diinginkan target struktur ekonomi pendidikan,” ujar bupati, H. Imron Rosyadi usai rapat paripurna DPRD kabupaten cirebon, Jumat (7/5/2021).

Perubahan Perda Rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini, menurut Imron, dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan untuk terciptanya visi misi Kabupaten Cirebon yang lebih baik.

Perubahan RPJMD ini sudah melalui pembahasan oleh pansus dan tim penyusun pemerintah daerah. Dengan berbagai masukan dan pemikiran dari seluruh pimpinan serta anggota pansus sebagai bahan penyempurnaan penyusunan rancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024.

“Pandemi Covid-19 ini menjadi dasar perubahan RPJMD tahun 2019-2024. Karena bencana Covid-19 sudah menjadi bencana nasional bahkan dunia. Sehingga sesuai Kemendagri No 86 tahun 2017 perubahan RPJMD dapat dilakukan jika terjadi bencana alam, guncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” katanya.

Pemerintah kabupaten bertekad dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Cirebon dan dilakukan secara kolaborasi semua unsur baik pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan seluruh pemangku kepentingan pebangunan tetap dan akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan warga Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)

Exit mobile version