CIREBON, (cirebonbagus.id).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar serius dalam mencegah penyebaran Covid-19 dikarenakan wilayahnya masih zona merah.
Hal itu diungkapkan Bupati Kabupaten H Imron Rosyadi kepada sejumlah awak media di kantor Setda Bupati Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan, tentang masalah penanganan Covid-19 dari hasil rapat dengan Forkopimda, MUI, DMI, dan Depag , dan FKUB bahwa dengan keputusan PSBB di Kabupaten Cirebon masih berlanjut pasalnya kita masih zona merah, Rabu (20/5/2020).
Adapun tentang masalah pelaksanaan ibadah keagamaan, Imron, mengimbau, masyarakat masih tetap menerapkan di rumah saja, dan takbiran juga di rumah jangan keliling lagi dan silaturahmi kalau bisa melalui virtual teleconference.
Namun terkait jika memang masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri, Imron, menuturkan, bahwa dalam menangani Covid-19 ini masyarakat diminta serius.
“Jadi dari satu segi dalam menangani Covid- 19 masyarakat harus serius, dan masyarakat diminta untuk mengerti dengan kondisi bahwa Kabupaten Cirebon sedang masa perpanjang PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19, ” tutur Imron.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintahan Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, mengatakan, terkait kalau masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada prinsipnya merumahkan dalam pelaksanaan ibadah sholat ied dan tidak ada tindakan atau sanksi jika memang ada sebagian masyarakat yang masih kedapatan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri.
“Pemkab tetap mengimbau, kalau memang ternyata sebagian masih ada masyarakat yang melaksanakan ibadah sholat idul Fitri agar tetap dan memperhatikan serta menggunakan protokol kesehatan,” tandas Hilmy.
Hilmy menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menetapkan Kabupaten Cirebon masuk level 4 (empat) zona merah.
“Jadi memang ketetapannya kalau sudah masuk level empat dilarang mengumpulkan massa lebih dari 10 orang, ” pungkas Hilmy.(Effendi/CIBA)