CIREBON. (cirebonbagus.id).-Pemusalaraan jenazah yang terkena Covid-19 dilakukan sesuai protap medis sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tertular.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah Covid-19 dimakamkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj.Enny Suhaeni, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, ada kekhususan untuk pemusalaraan jenazah Covid- 19. Sehingga, lanjut Enny, pemulasaraannya sudah aman karena dilakukan oleh dokter forensik.
Enny mengatakan, jenazah ODP dan PDP diperlakukan sama pemulasaraannya. “Jadi ODP dan PDP kalau mengarah ke Covid-19 diperlakukan sama sesuai protap medis,” katanya.
Lebih lanjut Enny, pasien ODP dan PDP yang meninggal dikarenakan adanya penyakit penyerta lain, tetapi yaitu karena demi keamanan petugas yang di rumah sakit juga sehingga penanganannya menggunakan protap Covid- 19.
Menurut Enny, kasus penolakan jenazah pasien Covid-19 di Indonesia seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat memahami bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak menularkan virus tersebut.
“Perlu disadari, di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya masyarakat saling membantu dan memberi dukungan, dengan tidak menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.(Effendi/CIBA)