Monday, 5 January 2026
Cirebon Bagus
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Ciayumajakuning
    • Kabupaten Cirebon
    • Kota Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
No Result
View All Result
Cirebon Bagus
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ciayumajakuning

Menganiaya Hewan Bisa Dipidana

19 February 2020
Reading Time: 2 mins read

CIREBON, (cirebonbagus.id).- Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) melakukan pendampingan hukum atas kasus penganiyaan terhadap hewan peliharaan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Mereka mengadvokasi kasus dugaan penembakan terhadap kucing milik salah seorang warga di Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, ke Polsek setempat.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut kini tengah ditangani jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwaringin guna mendalami perkara yang dinilai baru tersebut.

BACAJUGA

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

Humas KPKC, Ais Ahmad menyebutkan, pihaknya akan mengawal tuntas atas kasus penganiyaan terhadap hewan yang tengah ditangani.

Lantaran, kata dia, bagi siapapun yang melakukan perbuatan yang dilakukan yakni menganiaya hewan bisa berujung pada pidana.

ADVERTISEMENT

“Dalam kasus ini, jelas telah melanggar undang-undang pidana. Kami akan kawal terus kasus ini, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena menganiyaya hewan bisa dipidana,” kata Ais, kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Ais menjelaskan, atas kejadian dugaan penembakan kucing tersebut saat ini telah dilaporkan ke Polsek Ciwaringin. Kejadiannya berlangsung pada Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 11. 00 WIB. Kemudian kasus tersebut sudah dilaporkan pada hari Senin 17 Februari ke Polsek Ciwaringin untuk terus didalami siapa pelakunya.

ADVERTISEMENT

“Kucing yang bersangkutan tersebut milik Ibu Ulfiyah, warga Blok Pesantren, Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin. Kucing tersebut diduga ditembak menggunakan senapan air oleh pelaku, di bagian mata kiri yang menyebabkan harus dioperasi karena mengalami kebutaan. Hal itu terbukti setelah dibawa ke dokter hewan bahwa kucing yang bersangkutan mengalami luka parah yang menyebabkan kebutaan,” katanya.

Dia menjelaskan, beruntung kucing milik korban kini masih dalam kondisi hidup. Namun masih dalam proses penyembuhan oleh dokter hewan.

Menurut laporan dari korban, kucing tersebut katanya ditembak oleh pelaku dan langsung menanyakan kepada yang bersangkutan.

“Alasanya sepele, kata pelaku kucing milik korban kerap memakan ayam ternak. Ini kan tidak logis, kucing rumahan masa makan daging, kecuali kucing liar baru bisa masuk akal. Makanya proses ini tentu harus bisa dituntaskan jangan sampai tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.

Menurut Ais, tentunya proses tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sebagai pembelajaran kepada semuanya. Karena bagi siapa saja yang menganiaya hewan peliharaan tentunya melanggar KUHP Pasal berlapis di antaranya pasal 302 tentang satwa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bahkan, masalah satwa dilindungi Undang-Undang Peternakan Nomor 18, Tahun 2009 Bab VI, Bagian ke 2 pasal 66 tentang kesejahteraan hewan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisan agar memproses kepada pelaku sesuai undang-undang berlaku. Agar tidak ada lagi kasus penyiksaan hewan. Intinya KPKC akan mengawal sampai tuntas,” kata Ais selaku pegiat pecinta hewan yang memiliki keanggotaan lebih dari 300 orang di wilyah Ciayumajakuning.

Sementara itu, Kapolsek Ciwaringin Iwan Gunawan membenarkan atas laporan penganiayaan terhadap hewan. Kasus tersebut tengah ditangani unit reskrim untuk didalami lebih lanjut.

“Iya ada laporan masuk dan masih kami dalami. Memang ini kasus baru terbilang baru, dan masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi kebutuhan proses penyelidikan lebih lanjut,” singkat Kapolsek. (CIBA-06)

ADVERTISEMENT

BERITATERKAIT

Ekonomi & Bisnis

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Menteri PU: Pemulihan Pascabencana Aceh Bukan Sekadar Fisik, Rasa Aman dan Kenyamanan Masyarakat Beraktivitas Juga Penting

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Pascabanjir dan Longsor November 2025, Kementerian PU Terus Pacu Pemulihan Infrastruktur SDA dan Air Bersih di Aceh

04 January 2026
Ekonomi & Bisnis

Momentum Awal Tahun sebagai Waktu Menata Ulang Keuangan

04 January 2026

BERITATERPOPULER

  • TKKT V Kota Cirebon Diundur, Karang Taruna Jabar Imbau Jaga Soliditas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Energi Muda: Menggagas Aliansi KNPI – Karang Taruna Demi Masa Depan Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERPOPULER

  • TKKT V Kota Cirebon Diundur, Karang Taruna Jabar Imbau Jaga Soliditas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonsiliasi Energi Muda: Menggagas Aliansi KNPI – Karang Taruna Demi Masa Depan Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Kota Cirebon Borong Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi dan Gapura Sri Baduga 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Terima 17 E-Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Madiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jeruk Dalam Perayaan Imlek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

BERITATERBARU

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Bukti Kereta–Bandara Jadi Andalan Mobilitas Publik

04 January 2026

Strategi Digital Marketing 2026: Menjawab Tantangan AI, Social Commerce, dan Perubahan Perilaku Konsumen

04 January 2026

Strategi Lead Generation B2B 2026: Dari Volume ke Kualitas dan Intent

04 January 2026

Menteri PU: Pemulihan Pascabencana Aceh Bukan Sekadar Fisik, Rasa Aman dan Kenyamanan Masyarakat Beraktivitas Juga Penting

04 January 2026

Pascabanjir dan Longsor November 2025, Kementerian PU Terus Pacu Pemulihan Infrastruktur SDA dan Air Bersih di Aceh

04 January 2026
Cirebon Bagus

Kategori

  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Ciayumajakuning
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam

Informasi

  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Advertise
  • Karir
  • Contact

Jaringan Media

  • Sindikasi Indonesia

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Ciayumajakuning
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Ragam
  • Kampungku

Copyright @ 2019 - 2023 CirebonBagus.id. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist